Ambon (Antara Maluku) - DPD PDI P Maluku memutuskan mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada 11 Juni 2013 yang ditetapkan KPU Maluku di Ambon, Selasa, ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu diajukan karena rekapitulasi perolehan suara dari daerah pemilihan (Dapil) Seram Bagian Timur sebenarnya terjadi penyimpangan, kata Wakil Ketua Bidang Politik dan Antarlembaga DPD PDI P Maluku Jafet Damamain di Ambon, Selasa petang.
"Hasil yang diumumkan KPU Maluku itu belum final karena penetapan rekapitulasi perhitungan suara dengan ada catatan terjadi penyimpangan di Dapil SBT sehingga harus dilanjutkan ke MK," katanya.
DPD PDI P Maluku yang di pemilihan Gubernur - Wagub Maluku periode 2013 - 2018 mengusung pasangan Herman Kordoeboen - Daud Sangadji (MANDAT) itu mencatat terjadi penggelembungan suara, pemanfaatan surat suara, manipulasi formulir C1 - KWK maupunC-2 plano yang dilakukan KPU SBT setempat.
Begitu pun Panwas SBT yang tidak netral karena diindikasikan berpihak terhadap pasangan Abdullah Vanath - Marthin Maspaitella (DAMAI). Abdullah adalah Bupati SBT periode kedua.
Jafet mencontohkan daftar pemilih tetap(DPT) di TPS Bulawa yang hanya 1.100 orang ternyata setelah pemilihan melonjak hingga lebih dari 2.000 suara.
Apalagi, lanjutnya yang didampingi Sekretaris DPD PDI P Maluku, Evert Kermitte, saat rekapitulasi ternyata KPU Maluku tidak bisa memakai data apa pun sebagai acuan untuk menghitung perolehan suara di SBT.
Makanya, diambil keputusan memakai data KPU SBT yang diakui salah untuk menetapkan perolehan suara dengan cacatan terjadi penyimpangan di sana agar menjadi dasar pasangan lain memprosesnya ke MK.
"Jadi hasil penetapan KPU Maluku yang juga direkomendasikan Bawaslu setempat bahwa harus dilakukan Pilkada ulang di SBT itu diajukan ke MK karena berkewenangan memutuskan pemilihan Gubernur - Wagub Maluku di sana dibatalkan atau diulang," tegas Jafet.
DPD PDI P Maluku juga telah meminta DPP PDI P agar melaporkan penyimpangan Pilkada di SBT ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami juga melalui Bawaslu Maluku memohon penyelenggara Pilkada di SBT, baik KPU maupun panwas untuk dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen negara dengan sanksi keras," kata Jafet.
Jaga stabilitas
Sekretaris DPD PDI P Maluku, Evert Kermitte mengimbau kader, simpatisan dan pendukung pasangan "MANDAT" agar menjaga stabilitas keamanan yang kondusif di daerah ini.
"Jangan terprovokasi karena jajaran pimpinan PDI P Maluku akan memproses hukum hasil penetapan yang sebenarnya telah diakui KPU maupun Bawasu setempat terjadi penyimpangan di SBT," katanya.
Karena itu, hasil penetapan tersebut menjadi dasar untuk memproses ke MK, DKPP maupun aparat penegak hukum lainnya.
"Jadi jangan mengganggu stabilitas keamanan dan percayalah bahwa kebenaran akan terungkap saat proses hukum di MK," tandas Evert.
KPU Maluku menetapkan perolehan suara Pilkada 11 Juni 2013 dengan pasangan "DAMAI" berada di peringkat pertama dengan 205.586 suara, disusul Said Assagaff - Zeth Sahuburua(SETIA) 198.465 suara, "MANDAT" 188.224 suara, Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa (BETA - TULUS) 117.746 suara dan Jacobus Puttileihalat - Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) 162.622 suara.
Suara sah 872.643 orang dari DPT sebanyak 1.186.631 orang di 3.289 TPS tersebar di sembilan kabupaten dan dua kota.
PDIP Gugat Hasil Pilkada Maluku ke MK
Selasa, 2 Juli 2013 17:05 WIB