Ambon (Antara Maluku) - Aparatur desa harus disiapkan secara matang dalam mengelola dana bantuan desa yang akan digelontorkan pemerintah dalam jumlah besar sehingga tidak terjadi penyelewengan yang berujung pada masalah hukum.
"Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa memberikan peluang besar bagi pencairan dana antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar per desa agar dikelola secara baik," kata Ketua F-Gerindra DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut di Ambon, Senin.
Sebab, program-program yang digelontorkan pemerintah ini diharapkan dapat meminimalisir apa yang disebut dengan penderitaan masyarakat.
Dalam kaitan dengan UU desa yang memberikan Rp800 juta hingga Rp1 miliar, paling sedikit dilakukan pemerintah saat ini adalah sosialisasi serta mengeluarkan petunjuk tekhnis terkait penggunaan dana dimaksud.
Menurut dia, anggaran untuk seluruh desa di Indonesia, termasuk Provinsi Maluku ini betul-betul menjadi sebuah dinamika dalam pembangunan yang sangat baik, dimana dari sisi anggarannya bisa secara langsung diserahkan ke tingkat desa.
"Hanya saja perlu disertai petunjuk tekhnis yang lengkap sehingga betul-betul tertanggungjawab dalam pemanfaatannya," ujar Melkianus.
Karena bila anggarannya diberikan tetapi sampai sekarang petunjuk penggunaan anggaran dibagi pada pos-pos mana saja belum diketahui secara benar oleh aparatur tingkat desa tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.
"Tetapi yakinlah pemerintah juga pasti akan mengeluarkan juknis agar anggarannya jangan sampai sudah diluncurkan tetapi petunjuknya belum direkap di tingkat desa," katanya.
Aparatur Desa Harus Disiapkan Kelola Dana Pembangunan
Senin, 24 November 2014 9:36 WIB