Ambon (Antara Maluku) - Terdakwa koruptor dana Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Pulau Kasa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Wellem Puttileihalat kembali tidak menghadiri sidang di pengadilan tipikor Ambon karena mengikuti rapat komisi di DPRD.
"Klien kami sedang mengikuti rapat komisi di DPRD Kabupaten SBB dalam kapasitasnya selaku anggota legislatif," kata penasihat hukum terdakwa, Rio Soulisa di Ambon, Kamis.
Penjelasan Rio disampaikan dalam persidangan yang dibuka ketua majelis hakim tipkor Ambon, Halija Wally.
Namun keterangan penasihat hukum sempat membuat ketua majelis hakim marah. Agenda sidang kasus korupsi dana RHL Pulau Kasa ini bukan baru pertama kali tertunda akibat terdakwa tidak menghadiri persidangan.
Sebelumnya, sidang tersebut tertunda karena terdakwa Wellem Puttileihalat sedang dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten SBB periode 2014-2019 di Piru, Ibu Kota Kabupaten SBB dari Partai Demokrat.
"Terdakwa jangan seenaknya mengatur diri sendiri dan mengabaikan agenda persidangan di pengadilan," tegas Halija Wally.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga Senin, (1/12) dengan agenda mendengarkan duplik jaksa penuntut umum atas replik penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya JPU Rita Akolo menuntut terdakwa tiga tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Pada tahun 2007, Dinas Kehutanan Kabupaten SBB mendapatkan alokasi dana dari DAU sebesar Rp1 miliar untuk proyek RHL konservasi Pulau Kassa.
Proses tender proyek ini awalnya dimenangkan CV. Adma Pratama milik La Mani, namun diserahkan kepada terdakwa menangani pembuatan dua sumur dangkal senilai Rp236 juta.
Sedangkan pengadaan 7.800 bibit anakan kelapa, 40.800 anakan ketapang dan 5.000 lebih anakan pohon kasuari, ribuan anakan beringin putih, serta 36 ribu ton pupuk kandangan ditangani Frangky, Said Kasturian serta Max Kermite.
Ternyata terdakwa memanfaatkan dua sumur dangkal yang sudah ada untuk diperbaiki dan menghabiskan dana Rp41 juta sedangkan nilai kontraknya Rp236 juta.
Sampai berakhirnya masa kerja sesuai kontrak selama 45 hari, proyeknya tidak selesai dan banyak bibit anakan yang fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara Rp700 juta lebih.
Wellem Puttileihalat Kembali Tidak Hadiri Sidang
Kamis, 27 November 2014 18:12 WIB