Ternate (Antara Maluku) - Wali Kota Ternate, Maluku Utara, Burhan Abdurrahman menjamin seluruh satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya menaati larangan menggelar rapat atau kegiatan dinas lain di hotel.
"Kementerian Pemberdayan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggelar rapat di hotel. Pemkot Ternate jelas akan konsisten melaksanakannya," kata Burhan di Ternate, Senin.
Ia mengatakan, wujud konsistensi mematuhi larangan tersebut juga dibuktikan dengan tidak mengalokasikan anggaran bagi seluruh SKPD Pemkot Ternate dalam APBD 2015 untuk menggelar rapat atau kegiatan kantor lainnya di hotel.
Kalaupun nanti ada SKPD yang menggelar rapat atau kegiatan lainnya di hotel, menurut Wali Kota, itu dapat dipastikan tidak menggunakan dana pemkot, tetapi dari pihak lain yang dalam kegiatannya melibatkan PNS dari SKPD tertentu.
Larangan PNS menggelar rapat di hotel tersebut, kata Burhan Abdurrahman, memang menimbulkan sedikit masalah karena Pemkot Ternate belum memiliki ruangan yang besar untuk menggelar rapat atau kegiatan kantor lainnya yang melibatkan banyak peserta.
Tetapi karena larangan tersebut sudah menjadi kebijakan dari Kementerian, maka mau tidak mau Pemkot Ternate harus melaksankannya dengan memanfaatkan ruangan yang ada seperti aula kantor Wali Kota Ternate, ujarnya.
Wali Kota mengatakan, dampak lainnya dari adanya larangan tersebut adalah menurunnya pendapatan hotel yang ada di daerah ini, yang pada gilirannya dapat mendorong pengusaha hotel melakukan pemutusan hubungan kerja trhadap karyawan.
Pemkot Ternate akan terus berupaya mengembangkan sektor pariwisata sehingga dengan banyaknya kunjungan wisatawan diharapkan meningkatkan pendapatan hotel dan tidak perlu lagi mengandalkan pemasukan dari kegiatan yang digelar PNS di hotel, katanya.
Pemkot Ternate Taati Larangan Rapat di Hotel
Senin, 22 Desember 2014 15:28 WIB