Ambon (Antara Maluku) - Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Provinsi Maluku Fauzan Chatib menyatakan, untuk memudahkan investor menanamkan investasi di daerah ini perlu pelayanan satu pintu proses perizinan
"Pemerintah sudah mengarahkan untuk memberikan pelayanan satu pintu kepada para investor yang akan menanamkan modalnya di daerah ini, sehingga memudahkan proses perizinan," kata Fauzan di Ambon, Jumat.
Menurut dia, untuk pelayanan satu pintu Pemerintah Provinsi Maluku masih berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2007 dan terakhir sudah ada Peraturan Daerah (Perda) dengan nomenklaturnya BPMD dirobah menjadi BPMD dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
"Pemprov Maluku sudah memiliki PTSP sesuai Perda. Dalam Perda itu ada nomenklatur yang merobah BPMD menjadi BPMD dan PTSP.
Fauzan mengatakan, keberadaan BPMD dan PTSP untuk memudahkan pihak investor dalam proses perizinan berinvestasi sehingga waktu lebih efesien dan efektif karena dilakukan pada satu tempat.
"Aparat yang memberikan pelayanan di PTSP berasal dari masing-masing instansi terkait. Kalau ada investor yang berinvestasi di bidang perikanan ada petugas untuk melayani proses perizinan. Begitu juga pertambangan, pertanian dan sebagainya," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, sekarang pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu ada kewenangan provinsi soal perizinan. Tetapi UU itu belum jalan karena peraturan pelaksana pemerintah belum ada.
"Kita masih menunggu pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksana UU itu, sehingga dalam memberikan pelayanan perizinan kepada investor lebih mudah dan transparan," katanya.
Dia mengatakan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 itu, ada kewenangan kabupaten/kota tetapi sekarang sudah menjadi kewenangan provinsi dan kewenangan provinsi menjadi kewenangan kabupaten/kota. Begitu pun kewenangan provinsi sudah menjadi kewenangan pusat pun sebaliknya kewenangan pusat menjadi kewenangan provinsi.
Pelayanan Satu Pintu Permudah Izin Investasi
Jumat, 27 Februari 2015 23:22 WIB