Ambon (Antara Maluku) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Maluku hingga awal Maret 2015 telah mencetak kartu peserta bagi 1.000.300 orang.
"Jumlah ini tersebar pada 11 kabupaten dan kota yang terdapat di wilayah Provinsi Maluku," kata Kepala Kanwil BPJS Maluku Muhammad Aras seusai memberikan sosialisasi kepada anggota DPRD Kota Ambon, Jumat.
Dia menjelaskan, pesertanya bukan saja dari masyarakat umum biasa maupun pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga termasuk TNI/Polri.
Sedangkan sosialisasi yang dilakukan hari ini untuk memperkenalkan BPJS kepada anggota DPRD Kota Ambon tentang apa itu BPJS dan mekanisme pelayanannya.
"Sasaran ke anggota DPRD ini merupakan salah satu ssasaran dari BPJS Provinsi karena itu kami giat melaksanakan sosialisasi biar mereka mengetahui bagaimana pelayanannya," ujarnya.
Apa lagi anggota DPRD ini kolektif, lanjutnya, karena itu setelah habis masa periode tentunya akan terdaftar sebagai BPJS Mandiri dan membayar sendiri, sebab yang ditanggung pemerintah pada saat mereka masih menjadi anggota.
Karena itu dalam waktu dekat ini akan dibicarakan terkait undang-undang periode anggota DPRD, karena itu sampai sekarang belum ada anggota DPRD yang terdaftar.
"Jadi kami akan melakukan pendataan dulu baik anggota maupun keluarga mereka guna didaftarkan nanti," katanya.
Dia menjelaskan, sosialisasi ini terkait masalah iuran yang merupakan potongan dari para anggota dewan dan ada juga yang dibayar oleh pemerintah.
Dia menambahkan, dalam sosialisasi itu juga sudah disampaikan pesertta BPJS itu terbagi atas dua kelompok besar, ada yang disebut penerima bantuan iuran (PBI) dimana iurannya dibayarkan oleh pemerintah, seperti Jamkesmas yang dibayarkan oleh pemerintah.
Sedangkan yang kedua adalah non penerima bantuan iuran (non-PBI) termasuk di dalamnya adalah pekerja penerima upah seperti pns, pekerja swasta.
"Jadi kalau kelompok pekerja penerima upah itu iurannya dibayarkan antara pekerjanya dan pemerintah, dan yang masuk PNS dan anggota DPRD itu iurannya lima persen dengan ketentuan dua persen oleh pekerja dan tiga persen olrh pemerintah, sedangkan pekerja swasta 0,5 persen dibayar oleh pekerja dan empat persen dibayar oleh pengusahanya," ujarnya.
BPJS Kesehatan Maluku Cetak 1.000.300 Kartu
Jumat, 6 Maret 2015 12:59 WIB