Ternate (Antara Maluku) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota di Maluku Utara harus menindak tegas perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, kata anggota DPRD Provinsi Malut Edi Langkara di Ternate, Minggu.
Legislator dari Partai Golkar itu mengungkapkan relatif banyak perusahaan di Malut selama ini tidak membayar THR kepada karyawannya.
"Kalau pada Lebaran tahun ini masih ada perusahaan yang tidak membayar THR, harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus melakukan pengecekan kepada seluruh perusahaan yang ada sebelum Idulfitri 1436 Hijriah untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawannya.
Dalam melakukan pengecekan itu, kata Edi, tidak hanya meminta keterangan kepada manajemen perusahaan, tetapi juga harus meminta keterangan langsung kepada karyawan. Pasalnya, bisa jadi keterangan manajemen perusahaan tidak benar.
Kalaupun keterangan manajemen perusahaan itu benar, lanjut dia, harus pula dipastikan apakah pembayaran THR sudah sesuai dengan ketentuan. Pengalaman selama ini ada perusahaan yang membayar THR hanya 50 persen upah karyawan, padahal sesuai dengan ketentuan minimal upah satu bulan.
Bahkan, kata Edi, ada juga perusahaan yang membayar THR kepada karyawannya dalam bentuk paket barang yang terdiri atas gula pasir, terigu, mentega, dan minuman, yang kalau dinilai dengan uang paling mahal Rp300 ribu. Hal ini, menurut politikus Partai Golkar itu, juga melanggar ketentuan karena THR dalam bentuk uang tunai.
Karyawan perusahaan di Malut diimbau untuk tidak diam jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan. Namun, dalam menyikapi perusahaan yang tidak membayar THR itu, karyawan jangan melakukan tindakan anarkis.
"Kalau perusahaan tidak membayar THR, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat atau ke DPRD sebagai lembaga wakil rakyat. Cara itu lebih baik daripada melakukan tindakan anarkis," katanya.
Legislator: Tindak Tegas Perusahaan Tidak Bayar THR
Minggu, 5 Juli 2015 11:03 WIB
Kalau perusahaan tidak membayar THR, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat atau ke DPRD sebagai lembaga wakil rakyat