Ambon, 30/8 (Antara Maluku) - Salah satu rancangan peraturan daerah (Raperda) dari enam buah yang diajukan pihak Pemerintah Kota Ambon ke DPRD setempat yakni tentang kelembagaan akan ditetapkan pada awal September 2016.
"Jadi Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Ambon sekarang ini kerja secara maraton menyelesaikan Raperda tersebut untuk nantinya ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda)," kata Sekretaris DPRD Kota Ambon, Elky Silooy, di Ambon, Selasa.
Hal ini disebabkan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2016 sudah harus dengan kelembagaan yang baru, dan ini merupakan satu syarat yang diminta oleh Pemerintah Pusat.
"Yang jelas diprakirakan pada pekan pertama September 2016 sudah bisa dilakukan penetapan Perda tersebut sebab sangat mendesak," ujarnya.
Jadi sidang paripurna yang dilakukan nanti pada awal September 2016, khusus untuk Perda kelembagaan itu.
Menurutnya, untuk mempercepat pembahasan Raperda tersebut Pansus juga sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri).
Arahan dari Kemendagri juga seperti itu di mana APBD Perubahan tahun anggaran 2016 sudah harus dengan kelembagaan yang baru.
Ditanya pengajuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP), ia menjelaskan, tergantung dari kesiapan Pemerintah Kota Ambon.
"Di satu sisi saya berpikir pihak Pemkot juga bekerja sangat cepat sehingga pada pertengahan September 2016 sudah bisa diajukan perubahan," ujar Elky.
Disamping itu ada juga Raperda keuangan yang cukup menyita waktu. Karena itu target DPDR Kota Ambon setelah Nopember 2016 baru bisa ditetapkan.
Apalagi Perda tentang keuangan ini ada dua yakni APBD Perubahan 2016 dan APBD murni 2017.
Raperda Kelembagaan Ditetapkan September
Selasa, 30 Agustus 2016 19:34 WIB