Ternate, 18/10 ( Antara Maluku ) - Perwakilan ahli waris empat korban tewas akibat speed boat (kapal cepat) Bintang Fajar rute Jailolo-Ternate terbakar pada Sabtu (15/10) menerima santunan dari PT Jasa Raharja Perwakilan Ternate, Maluku Utara.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Ternate Helmy Patitinasarani di Ternate, Selasa menyatakan empat perwakilan korban yang menerima santunan adalah Rosalina Soamole, Basri Radjak, Yamin Muchlis, Nikolaus Tamey.
Dia mengatakan keempat keluarga korban menerima santunan masing-masing Rp25 Juta.
"Untuk keempat korban speed boat ini jumlah keseluruhan yang disantuni dari PT Jasa Raharja senilai Rp100 juta," ugkapnya.
Selain pembayaran untuk korban meninggal dunia, PT Jasa Raharja Ternate juga memberikan jaminan perawatan korban yang dirawat Rumah Sakit (RS) Jailolo, maupun di RSUD Ternate sebanyak 12 orang.
"Kita ini adalah asuransi, yang mengganti rugi setiap kejadian kecelakaan yang ada, jadi untuk jumlah keseluruhan korban yang dirawat di rumah sakit hingga kini kita belum tau, namun semuanya akan dibebaskan dari segala biaya pungutan RS," kata Helmy.
Ketika ditanya mengenai sistem pembayaran santunan dari PT Jasa Raharja, Helmi menegaskan santunan meninggal dunia Rp25 juta, biaya perawatan Rp10 juta dan biaya penguburan yang tidak ada ahli waris sebesar Rp2 juta.
"PT Jasa Raharja membayar melalui rekening masing-masing korban yang diterima langsung oleh ahli waris," ujarnya.
Selain melakukan pembayaran pada insiden terbakarnya speed boat Bintang Fajar di perairan Halmahera Barat itu, PT Jasa Raharja Ternate juga melakukan pembayaran pada korban kecelakaan lalu lintas jalan darat di Kota Ternate atas nama Asril Buamona Warga asal Desa Nahi, Kabupaten Kepulauan Sula dan satu korban atas nama Alitse Tulis warga asal Tobelo Kab Halmahera Utara (Halut) yang merupakan korban laka darat pada Kamis pekan lalu.
"Kita telah serahkan pada Senin (17/10) kemarin untuk korban yang kita bayarkan semua, dari speed boat sebanyak empat orang dan untuk mobil dua orang," katanya.
Korban Tewas Kecelakaan Speed Boat Terima Santunan
Selasa, 18 Oktober 2016 15:34 WIB