Ambon, 15/3 (Antara Maluku) - Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama menyatakan pihaknya siap menghadapi panggilan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait laporan tim kuasa hukum pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Paulus Kastanya- Sam Latuconsina (PANTAS).
"Kami siap menghadapi gugatan di DKPP. Setiap warga negara berhak untuk melaporkan hal yang dianggap menyimpang dalam pelaksanaan Pilkada, kita akan mengikuti aturan yang berlaku, "katanya di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya hanya mendengar informasi terkait laporan gugatan ke DKPP, tetapi belum menerima pemberitahuan.
"Informasi yang kami terima pasangan calon PANTAS menggugat ketua KPU kota Ambon dan ketua Panwslih Ambon, kami juga tidak mengetahui materi apa yang dilaporkan ke DKPP serta kesalahan apa yang dibuat sesuai dengan kode etik, prinsipnya kami siap menghadapi gugatan," ujarnya.
Menurut Marthinus, penyelenggaraan Pilwakot Ambon telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Kami telah melaksanakan tugas dengan baik hingga akhir tugas, tetapi jika ditemukan ada kesalahan yang kami buat, kami siap menghadapi gugatan di DKPP," tandasnya.
Seluruh tahapan telah dilakukan secara terbuka serta proses yang ditentukan aturan main, mulai dari penghitungan dan rekapitulasi berjenjang, bahkan di tingkat KPU.
"Kami berupaya melakukan tugas setransparan mungkin sambil berkoordinasi dengan Panwaslih kota Ambon, karena itu kami akan menghadapi gugatan," tandasnya.
Seperti diketahui tim kuasa hukum pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Paulus Kastanya- Sam Latuconsina (PANTAS) telah mengajukan gugatan ke DKPP, terdaftar dengan nomor pengaduan 75/VI-P/L-DKPP tertanggal 6 Maret.
Sejumlah dokumen yang merupakan bukti dugaan pelanggaran penyelenggara Pilwakot Ambon telah disertakan dalam laporan tersebut.
Dokumen yang dimasukan kepada DKPP seperti hasil pleno penetapan DPT, hasil rekapitulasi pengembalian formulir C-6 KWK dari tingkat desa kelurahan dan juga hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dan daftar nama perwakilan warga yang memiliki nama di DPT tetapi tidak mendapatkan C-6.
Setelah berkas diterima DKPP akan melakukan pemeriksaan administrasi, selanjutnya akan ditetapkan jadwal sidang. Jika dianggap memenuhi unsur pelanggaran maka akan diberikan jadwal sidang atas perkara.
Komisioner KPU Ambon Siap Hadapi Gugatan
Rabu, 15 Maret 2017 21:28 WIB