Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro mulai 8 Juli 2021.

"Terhitung  Kamis (8/7),  kita mulai menerapkan PPKM berbasis mikro, sesuai dengan surat instruksi Wali Kota Ambon nomor 2 tahun 2021 yang mengatur seluruh mekanisme sosial masyarakat di kota ini," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Senin.

Ia mengatakan, instuksi Wali Kota menindkalanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 dan surat edaran satgas No 14 2021.

Instruksi Wali Kota nomor 2 tahun 2014 mengatur pelaksanaan kegiatan pada area publik, seperti fasilitas umum, tempat hiburan, tempat wisata umum, atau area publik lainnya.

Seluruh tempat hiburan seperti karaoke, tempat bermain anak maupun bioskop dan tempat wisata di wilayah kota Ambon ditutup selama masa PPKM mikro.

Selain itu aktifitas restoran, kafe, warung makan, warung kopi hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang dan tidak diperkenankan makan di tempat.

"Aktifitas penjualan kuliner malam beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 21.00 WIT dan tidak diperkenankan untuk makan di tempat," katanya.

Kegiatan pernikahan dan organisasi lainnya tidak diperkenankan lebih dari 30 orang. Khusus untuk acara pernikahan dilarang untuk dilakukan resepsi yang mengundang kerumunan orang banyak.

"Saya sudah diberitahukan Penjabat Kepala Dispendukcapil bahwa pada Juli 2021 ada yang mendaftarkan pernikahan. Silahkan melakukan pernikahan,  tetapi dilarang untuk menggelar reseps. Jika ada yang keberatan,  maka tidak akan dilayani administrasi pernikahan," ujar Richard.

Diakuinya, seluruh langkah dilakukan Pemkot Ambon untuk menekan penyebaran COVID-19 yang semakin hari mengalami peningkatan yang sangat tinggi.

"Saya tahu pasti banyak yang keberatan akan kebijakan ini.Namun, mau tidak mau atau suka dan tidak suka,  kita harus melakukan pembatasan, guna menekan kasus positif COVID-19 di kota Ambon," tandas Richard.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021