Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan, tiga kecamatan terluar tetap berlakukan sistem belajar mengajar tatap muka bagi siswa tingkat SD sederajat dan SMP sederajat.

Plt Kadisdik Kota Ternate, Bahtiar Teng di Ternate, Selasa, mengatakan meski di tengah tingginya lonjakan kasus COVID-19 di Kota Ternate, namun sejumlah sekolah mulai dari SD dan SMP di tiga kecamatan terluar Kota Ternate, yakni Hiri, Moti dan Batang Dua bisa mengikuti proses belajar secara tatap muka.

"Tingkat pandemi COVID-19, di sejumlah zona-zona di beberapa kecamatan di luar Kota Ternate masuk zona hijau seperti Hiri, Moti dan Batang Dua sehingga berlakukan sistem belajar tatap muka," katanya.

Untuk kecamatan dalam Kota Ternate yang masih terlihat tinggi dan itu harus dihindari dengan belajar mengajar secara daring, tak bisa tatap muka sesuai edaran, ujarnya.

Menurut dia, pihaknya juga masih melihat perkembangan pandemi di dalam Kota Ternate, sehingga tak membuka kemungkinan jika ada wilayah yang juga dianggap aman dan hijau dari pandemi, maka sekolah tersebut bisa juga dilakukan proses belajar tatap muka

"Jadi ini semua sesuai dengan pengecualian, jika merasa aman di satu sekolah itu maka bisa dilakukan tatap muka belajarnya dan jika tidak maka harus daring," ujarnya.

Sebelumnya, Disdik Kota Ternate mengalihkan sistem belajar tatap muka ke sistem daring untuk lima kecamatan dalam Kota Ternate, menyusul meningkatkan kasus positif COVID-19 dialami pasien usia sekolah.

"Berdasarkan laporan, sebanyak 236 orang anak usia sekolah terkonfirmasi positif COVID-19 dan status Kota Ternate berada pada zona merah, sehingga diputuskan sistem belajar tatap muka dialihkan ke sistem daring," katanya.

Selain itu, kebijakan Diknas berdasarkan surat Satgas Percepatan dan Penanganan COVID-19 terkait peningkatan status kasus pasien aktif positif COVID-19 yang terus meningkat.

Olehnya itu, untuk pelaksanaan belajar mengajar dilaksanakan secara daring dan luring yang disesuaikan dengan Keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.

Sehingga, Bahtiar menyatakan, Diknas melarang pelaksanaan kegiatan pengenalan sekolah (PLS) tahun 2021 secara tatap muka.

Untuk itu, Diknas telah menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah agar menaati seluruh ketentuan yang ditetapkan, jika tidak akan dikenai sanksi.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021