Pemerintah Kabupaten (Pe kab) Maluku Tenggara (Malra) menyatakan telah mempertanggungjawabkan penggunaan dana COVID-19 di daerah tersebut tahun anggaran 2020 sebesar Rp40,38 miliar secara transparan, sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaporkan secara berjenjang ke provinsi Maluku maupun ke pusat.
Sekda Malra, Ahmad Yani Rahawarin di Langgur, Jumat, mengatakan, realokasi dan recofusing anggaran COVID-19 dilakukan berdasarkan ketentuan Permendagri, Keputusan Presiden, Surat Edaran Mendagri, Permenkeu, Keputusan Kepala BNPB dan Peraturan Gubernur Maluku, pada pertengahan Maret tahun anggaran 2020.
Sekda yang didampingi dua pimpinan DPRD Malra yakni Albert Efruan dan Yohanis Bosko Rahawarin, mengaku beberapa kegiatan yang melibatkan banyak orang maupun perjalanan dinas ditiadakan, dan anggarannya dialihkan untuk penanganan COVID-19, dampak ekonomi, serta bantuan sosial kepada masyarakat terdampak.
Menurutnya, anggaran penanganan COVID-19 di kabupaten tersebut tahunanggaran 2020 sebesar Rp40,38 miliar dan realisasinya hingga 31 Desember 2020, sebesar Rp37,04 miliar atau 91,47 persen.
"Seluruh anggaran yang direalokasi dan refokusing dituangkan dalam Peraturan Bupati dalam penjabaran APBD tahun 2020 dan Peraturan Bupati perubahan yang sudah ada pada aturan Bupati sebelumnya," katanya.
Pemkab Malra juga telah memberitahukan realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 tersebut kepada DPRD pada 31 Agustus 2020 dan telah dibahas serta dituangkan dalam APBD perubahan.
"Jadi seluruh kegiatan penanganan COVID-19 sudah tertuang dalam dokumen anggaran tahun 2020. Tidak ada kegiatan diluar dokumen yang telah disahkan dan dimanfaatkan secara transparan," ujarnya.
Dia juga mengakui, pihaknya telah melakukan pelaporan penggunaan dana COVID-19 secara berjenjang baik ke Pemprov Maluku, BPK Perwakilan Maluku, BPK RI, KPK, Kemendagri dan Kemenku, termasuk audit oleh BPK dan hasilnya ditindaklanjuti oleh Bupati M. Taher Hanubun.
"Pemkab Malra telah memenuhi seluruh ketentuan yang diamanatkan dalam UU. Karena itu Pemkab Malra pada tahunanggaran 2020 memperoleh opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Maluku," tegas Sekda.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Sekda Malra, Ahmad Yani Rahawarin di Langgur, Jumat, mengatakan, realokasi dan recofusing anggaran COVID-19 dilakukan berdasarkan ketentuan Permendagri, Keputusan Presiden, Surat Edaran Mendagri, Permenkeu, Keputusan Kepala BNPB dan Peraturan Gubernur Maluku, pada pertengahan Maret tahun anggaran 2020.
Sekda yang didampingi dua pimpinan DPRD Malra yakni Albert Efruan dan Yohanis Bosko Rahawarin, mengaku beberapa kegiatan yang melibatkan banyak orang maupun perjalanan dinas ditiadakan, dan anggarannya dialihkan untuk penanganan COVID-19, dampak ekonomi, serta bantuan sosial kepada masyarakat terdampak.
Menurutnya, anggaran penanganan COVID-19 di kabupaten tersebut tahunanggaran 2020 sebesar Rp40,38 miliar dan realisasinya hingga 31 Desember 2020, sebesar Rp37,04 miliar atau 91,47 persen.
"Seluruh anggaran yang direalokasi dan refokusing dituangkan dalam Peraturan Bupati dalam penjabaran APBD tahun 2020 dan Peraturan Bupati perubahan yang sudah ada pada aturan Bupati sebelumnya," katanya.
Pemkab Malra juga telah memberitahukan realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 tersebut kepada DPRD pada 31 Agustus 2020 dan telah dibahas serta dituangkan dalam APBD perubahan.
"Jadi seluruh kegiatan penanganan COVID-19 sudah tertuang dalam dokumen anggaran tahun 2020. Tidak ada kegiatan diluar dokumen yang telah disahkan dan dimanfaatkan secara transparan," ujarnya.
Dia juga mengakui, pihaknya telah melakukan pelaporan penggunaan dana COVID-19 secara berjenjang baik ke Pemprov Maluku, BPK Perwakilan Maluku, BPK RI, KPK, Kemendagri dan Kemenku, termasuk audit oleh BPK dan hasilnya ditindaklanjuti oleh Bupati M. Taher Hanubun.
"Pemkab Malra telah memenuhi seluruh ketentuan yang diamanatkan dalam UU. Karena itu Pemkab Malra pada tahunanggaran 2020 memperoleh opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Maluku," tegas Sekda.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021