Ketua komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan akan mengundang KPU provinsi setempat untuk membahas surat dari Partai Gerindra terkait pengusulan John Lewerissa sebagai anggota DPRD provinsi periode 2019-2024.

"Kita besok (Selasa) akan melakukan rapat bersama KPU provinsi Maluku untuk menanyakan persoalan ini," kata Amir , di Ambon, Senin.

Rencana komisi I mengagendakan rapat kerja dengan KPU Maluku karena adanya surat masuk dari DPD Partai Gerindra Maluku ke Sekretariat DPRD provinsi Maluku.

Surat tersebut kemudian didisposisikan ke Komisi I yang membidangi masalah politik, hukum, dan pemerintahan untuk membahasnya bersama pihak KPU.

"Makanya pada Selasa (24/8), kita mengundang KPU untuk mendengar penjelasan mereka nantinya seperti apa," ujar Amir.

Seperti diketahui, John Lewerisa yang merupakan kader partai Gerindra mengajukan diri sebagai calon anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kota Ambon.

Kemudian masih kader Partai Gerindra lainnya atas nama Roby Gazpers yang juga dari dapil Kota Ambon terlibat perselisihan pemilu legislatif dengan John Lewerissa.

Perselisihan ini bermula dari keunggulan 200 lebih suara pemilih yang diperoleh Roby Gazpers digugat oleh John Lewerissa ke Mahkamah Konstitusi (MK)  dengan alasan terjadi migrasi suara. Namun,  MK menolak gugatannya.

Selanjutnya John Lewerissa kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Gerindra dan proses persidangannya tidak dihadiri Roby Gazpers. Namun,  gugatan John diterima dan Roby Gazpers akhirnya dipecat dari keanggotaan partai.

Roby Gazpers kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun,  gugatan ditolak dengan alasan majelis hakim tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan masalah internal partai.

Akibat gugatannya ditolak PN Jaksel, Roby Gazpers kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021