Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku siap mengawasi peredaran rokok illegal yang merugikan ekonomi negara.

Upaya pengawasan peredaran rokok ilegal dilakukan, dengan sosialisasi "Bersama Gempur Rokok Ilegal", di Ambon, Kamis.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Leni Nurlaeni menyatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan ekspor dan impor, terutama peredaran rokok ilegal.

"Sebagai garda terdepan dalam kegiatan ekspor dan impor serta pengawasan dalam peredaran barang yang berpotensi merugikan negara, Bea Cukai Maluku senantiasa bersinergi dengan stakeholder dalam melaksanakan tugas fungsi," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan II, Risaldy Abbas dalam paparannya menyampaikan tentang pengenalan cukai dan latar belakang operasi gempur.

Dia juga menjelaskan tujuan operasi gempur serta menyosialisasikan rokok ilegal.

“Peredaran rokok illegal merugikan perekonomian negara yang nantinya dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat,” tandas Abbas

Sehingga dengan gempur rokok ilegal ini diharapkan akan menekan peredaran barang ilegal di Indonesia.

Selain itu dapat mendorong tuntutan terhadap BKC yang legal serta mengoptimalkan penerimaan cukai.

Selain sosialisasi juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada Kanwil DJBC Maluku dari KPPN Ambon atas prestasinya sebagai peringkat pertama kinerja pelaksanaan anggaran belanja terbaik kategori pagu menengah periode triwulan II tahun anggaran 2021.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021