Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Sesca Taberima menuntut Salmon Gainau dan Daud Anthon Ubwarin selama enam tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran PNPM tahun anggaran 2014 senilai Rp3,4 miliar.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan secara virtual , Senin, dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Andi Adha didampingi dua hakim anggota.

Jaksa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp537,9 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap jujur dan sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Terdakwa Salmon Gainau adalah ketua tim pelaksana kegiatan untuk membangun jembatan penghubung antara Desa Kujabi dengan Desa Balatan di Kecamatan Aru Tengah Timur sepanjang 4.000 meter. Sedangkan,  terdakwa Daud merupakan bendahara dalam proyek yang menggunakan dana PNPM tahun anggaran 2014 tersebut.

Menurut jaksa, terdakwa Salmon selaku ketua tim pelaksana tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik karena dia mengetahui uang masuk dan keluar namun tidak didasarkan pada laporan hasil pekerjaan.

Sama halnya dengan terdakwa Daud yang melaksanakan tupoksinya sebab dalam kontrak tidak ada jadwal pengiriman barang dari suplayer.

Dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp1 miliar ini, semua barangnya meski pun diadakan tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Akibatnya banyak material seperti papan, besi, atau pun semen yang rusak dan terbengkalai.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa, Fistos Noiya dan Marcel Hehanussa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021