Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) belum menerapkan pengawasan terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.

"Memang, dalam kondisi COVID-19 ini, tentunya Pemprov Malut belum menindaklanjuti PP nomor 94 tahun 2021, meski pun disiplin merupakan kewajiban seluruh ASN mulai masuk hingga pulang kantor," kata Wagub Malut, Al Yasin Ali di Ternate, Senin.

Menurut dia, dalam penerapan disiplin PNS saat ini, seharusnya pengawasan berada di tingkat pimpinan SKPD, karena lebih mengetahui kondisi dan aktivitas bawahannya dalam melaksanakan tugas - tugas pelayanan kepada masyarakat.

Bahkan, saat ini pada PNS masih menggunakan sistem bergilir saat berkantor, guna mengantisipasi terjadinya kerumunan.

Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Malut, Rahwan Suamba menyatakan, Pemprov Malut tetap menerapkan disiplin sebagaimana diatur melalui PP nomor 94 tahun 2021 mulai dari jenis hukuman disiplin sedang hingga berat, di mana PNS yang tidak berkantor 10 hari berturut-turut tanpa keterangan bisa dilakukan pemberhentian statusnya sebagai PNS.

Dia menyatakan, Pemprov Malut hingga saat ini belum mendapatkan PP nomor 94 tahun 2021 itu. Ternyata, surat itu telah disebarluaskan ke publik melalui media sosial dan BKPSDMD Pemprov Malut telah mengupload materi PP tersebut untuk disosialisasikan kepada seluruh pimpinan SKPD hingga jajaran dibawahnya.

Selain itu, kata Rahwan, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS, sehingga Pemprov Malut tetap tunduk dan patuh terhadap PP tersebut.

Dalam PP nomor 94 tahun 2021 sesuai pasal 11 Ayat (2) Huruf c disebutkan bahwa hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.

Di mana dalam jenis hukuman disiplin sedang diantaranya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sedangkan, jenis hukuman disiplin berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021