Ketua DPP Partai Keadilan dan Persatuan Maluku, Evans Reinold Alfons mengingatkan seluruh ketua DPK PKP di 11 kabupaten dan kota tidak melakukan proses pengusulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap setiap anggota legislatif asal PKPI.

"Proses PAW ini bisa terjadi bila benar-benar ada tindakan pelanggaran terhadap peraturan partai," kata Evans di Ambon, Kamis.

Penegasan Evans disampaikan saat dilakukan penyerahan surat keputusan 11 ketua DPK PKP se-Maluku setelah mereka dinyatakan lulus fit and propertes yang dilakukan internal partai.

Dalam Pemilu Legislatif 2019, PKPI saat itu meloloskan 11 anggota legislatifnya yang tersebar pada tujuh daerah tingkat dua untuk masa bhakti 2019-2024.

Menurut dia, semua kader harus rangkul demi membesarkan partai untuk menyatukan barisan dalam menghadapi agenda pemilihan umum 2024.

"Tujuan saya tetap besar sehingga diberikan kewenangan penuh kepada seluruh DPK untuk melakukan kerja dan jelas bahwa tahun 2024 kita harus jadi pemenang pKp harus menang di Maluku," ujarnya.

Kalau terkait surat keputusan yang dibuat DPP saat ini, karena SK yang lama sudah didemisionerkan oleh DPN PKP melalui SK nomor 09 dimana semua DPP di Indonesia dinyatakan demisioner dan diikuti seluruh DPK.

Kemudian satu hal yang menjadi catatan, DPP Maluku tidak melakukan proses serah terima jabatan dari kepemimpinan yang lama meski pun sudah diminta secara resmi.

"Sudah kita minta dari mantan ketua DPP PKPI Maluku sebelumnya tetapi tidak ada proses serahterima, maka SK baru dibuat tanpa menggunakan nomor DPP yang lama sebab sudah terjadi perubahan nomenklatur sesuai AD/ART DPN PKP," tandas Evans.

Sehingga DPP telah menerbitkan SK baru yang dibuat untuk kepengurusan DPK PKP di 11 kabupaten dan kota di Maluku.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021