Tim Penyidik Kejati Maluku melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SSB), Mansyur Tuharea guna mencari barang bukti dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung Setda SBB Tahun Anggaran 2016.

"Penggeledahan ini dilakukan jaksa guna melengkapi barang bukti yang telah ada," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis.

Menurut dia, langkah ini dilakukan jaksa berkenaan dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Setda SBB Tahun Anggaran 2016 yang diduga merugikan keuangan daerah Rp8,6 miliar berdasarkan LHP Inspektorat Provinsi Maluku.

Penggeladahan dilakukan Penyidik Kejati Maluku di kantor Sekretariat Daerah dan Bagian Keuangan Pemkab SBB sekitar pukul 14.30 WIT.

"Proses penggeledahan dilakukan pada masing-masing ruangan sekitar satu jam, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ucap Wahyudi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita beberapa dokumen terkait perkara dimaksud.

Pelaksanaan penggeledahan di dukung aparat keamanan dari Polda Maluku dan Polres SBB.

Sementara Sekda SBB Mansur Tuharea kini telah ditahan jaksa dan dititipkan di Rutan Klas II A Ambon sejak Rabu (10/10), bersama empat tersangka lainnya berinisial RT, AP, AN, serta UH.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021