Kejaksaan Agung RI kini menambah satu Asisten Tindak Pidana Militer di 20 kejaksaan tinggi (Kejati) , termasuk di Maluku untuk menangani setiap perkara koneksitas yang melibatkan oknum anggota TNI dan masyarakat.

"Khusus untuk Aspidmil, tugasnya nanti menangani berbagai perkara koneksitas yaitu bila ada perkara yang tersangka atau pelakunya sipil dan militer," kata Kajati Maluku, Undang Mugapol di Ambon, Rabu.

Dia mengatakan, dari 33 Kejaksaan Tinggi di Indonesia, hanya ada Aspidmil pada 20 Kejati termasuk di Maluku, sehingga tidak semua Kejati ada.

Dari informasi yang diterima, pejabat Aspidmilnya dari unsur TNI berpangkat perwira menengah setingkat kolonel dan sekarang masih dalam proses penunjukan dari Panglima TNI.

"Panglima TNI menunjuk 20 orang berpangkat kolonel dan SK-nya dikeluarkan Kejagung, sehingga penambahan satu asisten kejati berasal dari TNI," ujar Kajati.

Mereka juga akan berkantor di setiap kantor Kejati dan seragamnya belum jelas apakah menggunakan pakaian dinas loreng TNI atau disesuaikan dengan seragam coklat Adhyaksa.

Kajati mengemukakan,  untuk sementara waktu belum ada yang menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Militer . Namun, Kejati telah menyiapkan salah satu jaksa sebagai kepala seksi (Kasie) Pidana Militer.

Sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku, Rahmat Purwanto mengatakan, dalam menangani perkara koneksitas saat ini untuk sementara prosedur standarnya belum ada dan masih dalam tahap penggodokan.

Tetapi ada perkara serupa yang sudah terjadi seperti di Pematangsiantar, Sumatera Utara, di mana ada empat oknum anggota TNI yang terlibat kasus dugaan pembunuhan seorang wartawan untuk sementara disidangkan masing-masing karena memang belum ada SOP.

"Namun untuk ke depannya akan ada Kasie Penindakan, Kasie Penuntutan, dan eksekusi, tetapi bila sebuah perkara itu disebut koneksitas maka kita akan tangani," tandas  Rahmat.

Payung hukumnya juga jelas, baik yang sudah diatur dalam KUHAP maupun KUHP Militer pasal 89 dan 198.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022