DPRD Maluku meminta aksi demonstrasi puluhan pemuda yang tergabung dalam komponen Solidaritas Emperan terkait dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Rp9,3 miliar dari Pemkab Kepulauan Tanimbar dengan mencatut nama Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) harus disertai bukti dokumen pendukung.

"Aspirasi yang disampaikan komponen pemuda ini tetap akan kami tindaklanjuti. Namun, diminta juga bukti yang mendukung terkait tuduhan disampaikan," kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra di Ambon, Kamis.

Penjelasan Amir disampaikan saat bersama Anos Yeremias (ketua F-Golkar), Benhur Watubun (Ketua F-PDI Perjuangan), Hengky Pelata (Ketua F-Hanura), dan Yance Wenno serta Edison Sarimanela yang merupakan anggota komisi saat menerima para demonstran.

Sejumlah point tuntutan yang disampaikan Devota Rerebain selaku perwakilan pendemo mendorong Polri segera menetapkan tersangka atas aliran dana BTT sebesar Rp9,3 miliar yang mencatut nama institusi Polres MTB.

Dana BTT ini tercatat secara resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku tahun anggaran 2020.

Solidaritas Emperan yang mengatas-namakan masyarakat Kepulauan Tanimbar juga mendorong Polda dan Kejati Maluku untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19 tahun anggaran 2020 sebesar Rp39,3 miliar.

Angaran ini antara lain untuk kegiatan pengadaan obat-obatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, alat kesehatan pendukung di RSUD Magrety Saumlaki dengan alokasi anggaran sekitar Rp8 miliar, di mana fakta di lapangan terjadi kelangkaan obat-obatan dan oksigen di RS dan Puskesmas maupun Pustu selama  2020.

Ketua F-Golkar DPRD Maluku, Anos Yeremias mengatakan, tuntutan yang disampaikan pendemo bukanlah barang baru karena sudah tersebar di masyarakat, hanya saja DPRD juga memerlukan bukti pendukung.

"Aksi ini kita dukung sepanjang tidak mencari-cari kesalahan dan benar-benar ada unsur kerugian keuangan negara di dalamnya," ujar Anos.

Sementara Ketua F-Hanura, Hengky Pelata mengatakan, persoalan ini sudah juga telah diklarifikasi pemkab dengan menyatakan terjadi salah ketik angka dalam LHP.

Dia juga meminta tidak terjadi salah tafsir terhadap DPRD Provinsi Maluku seakan-akan tidak mampu menyelesaikan persoalan ini dan hanya sebatas menerima serta menampung aspirasi yang disampaikan dan melakukan mediasi.

Sementara Ketua F-PDI Perjuangan, Benhur Watubun mengatakan, meski pun ada klarifikasi Pemkab Kepulauan Tanimbar, bukan berati DPRD tidak bisa menghentikan semua masalah yang terjadi.

"Karena Pemkab telah mengklarifikasi bahwa ini salah pengetikan angka dan adanya salah input data dalam laporan tetapi institusi sudah tercoreng," tegasnya.

Siapa tahu dibalik salah input maupun salah ketik angka itu ada kejahatan dan pembohongan yang terselip di dalamnya sehingga perlu diteliti secara mendalam.

Kemudian sejumlah persoalan yang disampaikan para pendemo tadi, komisi I pasti percaya untuk melihatnya dan meminta ketua Komisi melaksanakan rapat dengan mitra terkait.

Karena ini masalah insidentil yang disampaikan ke DPRD sehingga harus diproses dengan mengundang pihak terkait seperti kejaksaan dan kepolisian dalam rangka mengambil kebijakan atas dasar aspirasi yang disampaikan.

Termasuk didalamnya kasus hutang pihak ketiga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang belum terselesaikan hingga saat ini.

"Bukan berarti saya berpihak kepada pendemo,  tetapi kebenaran. Jadi semoga kebenaran yang diperjuangkan ini secara konsisten harus dikawal bersama-sama," tandas  Benhur.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022