Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Bupati Halmahera Selatan di Provinsi Maluku Utara, Usman Sidik sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) di daerah setempat.

"Penyidik dari Bareskrim mengenai permasalahan sejumlah IUP di Pulau Obi yang diusulkan oleh Gubernur Maluku Utara untuk dicabut," kata Bupati Halsel, Usman Sidik kepada ANTARA, Sabtu.

Menurut Usman, ada lima IUP yang diusulkan gubernur untuk dicabut yakni PT Aneka Tambang Resources Indonesia (ATRI), PT Serongga Sumber Lestari (SSL), PT Mulia Putra Sejahtera, PT Anugera Bukit Besar, dan PT Obi Anugra Mineral. Kelima perusahan ini beroperasi di Pulau Obi.

PT ATRI sendiri memiliki luas wilayah konsesi 2.229,58 hektare dengan nomor SK 188.A Tahun 2011. Masa berlaku izin perusahaan tambang nikel ini terhitung sejak 15 Oktober 2011 sampai 15 Oktober 2031.

Sedangkan PT SSL luas wilayah konsesinya 607,88 hektare. Nomor SK PT SSL 166 A Tahun 2011 dengan masa berlaku sejak 13 Oktober 2011 hingga 13 Oktober 2031.

Pemeriksaan Usman dilakukan di ruang kerjanya di kantor Bupati Halmahera Selatan. Ia diperiksa penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipditer) Bareskrim berpangkat Kombes dan AKBP.

Bupati Usman yang dikonfirmasi membenarkan dirinya sedang diperiksa Tim Penyidik Tipditer Bareskrim Polri berjumlah lima orang.

Sementara itu, hingga kini ada sejumlah perusahaan tambang besar telah melakukan aktivitas eksploitasi di Pulau Obi diantaranya PT Wanatiara dan PT Harita Grup, bahkan kedua perusahaan itu telah memberikan kontribusi besar melalui CSR kepada masyarakat lingkar tambang.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022