Komisi I DPRD Maluku mengembalikan persoalan Partai Gerindra terkait sengketa pemilu legislatif 2019 antara Roby Gaspersz dengan DPP Partai Gerindra ke KPU Maluku.

"Kami mengembalikan persoalan ini kepada KPU Maluku, mengingat ada surat masuk saja dari Roby Gaspersz ke DPRD,  maka komisi memberikan catatan namun keputusannya ada di KPU," kata Ketua Komisi I DPRD setempat, Amir Rumra di Ambon, Sabtu.

Penjelasan Amir terkait adanya surat masuk dari Caleg Partai Gerindra atas nama Roby Gaspersz yang meminta lembaga legislatif ini tidak boleh melakukan langkah apa pun terkait wacana pelantikan anggota DPRD provinsi Maluku dari Parpol tersebut.

"Inti dari surat masuk ini adalah tidak boleh melakukan langkah-langkah apa pun sebelum ada keputusan hukum tetap dan bersifat mengikat dari Mahkamah Agung (MA) RI," tandas Amir.

Surat masuk yang dilayangkan Roby ke DPRD provinsi Maluku dimaksudkan agar baik DPRD maupun KPU Maluku tidak mengambil langkah apa pun karena persoalan antara Roby dengan DPP Partai Gerindra belum dikatakan selesai.

Karena Roby melalui penasihat hukumnya telah melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke MA setelah kasasi mereka dinyatakan ditolak.

Menurut Amir, DPRD pada prinsipnya bukanlah lembaga yang memutuskan perkara seperti ini, tetapi legislatif akan meresponi setiap surat yang masuk sehingga komisi telah mengundang KPU Maluku untuk membahasnya.

"Kita sudah menyampaikan bahwa sebagai anggota DPRD intinya surat masuk diresponi, dan bukannya sebagai lembaga yang memutuskan sehingga mengundang KPU untuk mempertanyakan. Pihak KPU pada intinya akan melakukan proses sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku," tegas Amir.

Untuk itu komisi sudah memberikan pandangan dan pikiran kepada KPU, jadi semua harus tunduk pada ketentuan UU yang berlaku.

Nantinya keputusan PK dari MA seperti apa, maka KPU Maluku akan meresponinya serta melakukan konsultasi dengan KPU Pusat sehingga komisi mengharapkan KPU tidak gegabah tetapi harus sesuai mekanismenya.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022