Komite Banding Pemilihan (KBP) Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku Utara (Malut) menerima dua permohonan banding diajukan  Asosiasi Kabupaten (Askab) Halmahera Utara dan Askab Pulau Morotai terkait permohonan Calon Ketua Umum (Caketum).

"Berdasarkan jadwal pengajuan banding yang dikeluarkan Komite Pemilihan (KP) Asprov PSSI Malut, maka keputusan KBP pada 8 Maret 2022 tentang pengumuman akhir hasil banding bakal Caketum, Wakil Ketua Umum dan anggota Komite Eksekutif Asprov PSSI Malut," kata Ketua KBP Asprov PSSI Malut, Halik Djokrora kepada ANTARA, Senin.

KBP akan mempelajari dan membahas bersama permohonan banding kedua Askab tersebut, selanjutnya dipelajari dan diputuskan apakah sesuai dengan substansi banding ataukah tidak.

Meskipun begitu, Halik tidak mau merinci materi banding yang diajukan dengan alasan masih dalam proses, sehingga kerahasiaan harus dijaga karena belum sampai pada keputusan.

"Mohon maaf kalau materi banding belum dapat disampaikan, karena ini masih berproses. Kalau mau mengetahui materi bandingnya, maka silahkan tanya kepada Askab Morotai maupun Halut yang mengajukan ," ujarnya.

Dalam ketentuan yang tertera pada Kode Etik Pemilihan PSSI 2019 keputusan dari KBP  bersifat final dan mengikat. 

Sementara itu, Pengamat sepakbola Malut, Ikbal Alhadar meminta agar cabang olahraga ini tidak lagi dijadikan sebagai ajang atau jembatan menuju tujuan politik. 

Karena itu, Ikbal  yang kini menjabat sebagai salah satu anggota Exco Askot Ternate berharap semua yang terlibat dalam kongres pemilihan bisa mengikutinya dengan berlangsung sesuai aturan.

Dia berharap  para Caketum PSSI Malut bebas dari kepentingan politik.

"Caketum yang independen dan bebas dari kepentingan politik itu yang perlu, sehingga jangan sampai merusak sepakbola Malut  demi kepentingan pribadi," tandas Ikbal. 

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022