Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan disc jockey (DJ) Chantal Dewi atau CD, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba telah menangkap empat orang dan menetapkan sebagai tersangka yakni saudari CD, serta saudara AG (35), DS (44), dan SM (45)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis.

Zulpan menjelaskan, CD ditangkap pada Rabu malam (16/3) sekitar pukul 23.45 WIB di apartemennya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga: DJ Chantal Dewi ditangkap terkait dugaan narkoba, begini penjelasan polisi

Penangkapan tersebut adalah hasil pengembangan dari informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Selatan yang mengarah kepada Chantal Dewi

"Dari hasil pendalaman, kemarin malam tim melihat CD berada di lobi apartemen dan dilakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu klip berisi sabu seberat 0,4 gram," ujar Zulpan.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap Chantal Dewi yang mengarah ke penangkapan tiga orang lainnya pada Kamis pukul 00.30 WIB di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepada penyidik, Chantal Dewi mengaku, rutin mengonsumsi sabu sejak 2009 di apartemennya tiga kali dalam sebulan, alasannya untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ.

"Berdasarkan pemeriksaan keempatnya positif. Terhadap CD positif metamfetamin dan tersangka lainnya positif amfetamin, metamfetamin, dan benzo," ujarnya.

Kepada keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahuh 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Setelah Jeff Smith, Polisi tangkap lagi artis diduga narkoba berinisial BJ
Baca juga: Saksi sebut ketergantungan Nia-Ardi konsumsi narkoba sabu sedang menuju ringan
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022