Komisi antirasuah KPK memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011-2016.

Dua tersangka masing-masing bekas Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), dan pihak swasta, Johny Rynhard Kasman (JRK). "Proses penyidikan yang masih terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka TSS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4).

Perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan sampai dengan 25 Mei 2022.

Saat ini Soulisa ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur dan Kasman ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Soulisa dan Kasman sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Soulisa yang menjabat bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.

Baca juga: KPK duga eks Bupati Buru Selatan tarik uang ASN tanpa aturan jelas, begini kronologinya

Perhatian lebih Soulisa di antaranya ialah mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Kemudian, dia merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait dengan rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, dia meminta sejumlah uang dalam bentuk komisi senilai tujuh hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran komisi ditetapkan sekitar tujuh sampai 10 persen dan ditambah delapan persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Baca juga: PLN bantah karyawannya diperiksa KPK terkait kasus korupsi Buru Selatan

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan di Namrole pada 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan mutu jalan di Namrole bernilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe bernilai proyek Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah komisi itu, dia diduga menggunakan orang kepercayaannya, Kasman untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik dia.

KPK pun menduga sebagian dari nilai komisi yang dia terima sekitar Rp10 miliar diberikan Kweliu karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada tahun 2015.

Baca juga: KPK duga eks Bupati Buru Selatan atur proyek dengan dokumen fiktif, begini penjelasannya

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022