Hakim Amerika Serikat memutuskan menolak gugatan pemerkosaan terhadap mega bintang Manchester United, Cristiano Ronaldo.

Pesepakbola asal Portugal itu sempat dituduh memerkosa seorang perempuan yang kasusnya diajukan di Las Vegas, demikian Sky News seperti dikutip Reuters, Minggu.

Vonis itu dikeluarkan hakim tiga tahun setelah jaksa penuntut mengatakan CR7 tidak akan menghadapi dakwaan di Las Vegas, sehubungan dengan tuduhan kekerasan seksual yang sudah berusia 10 tahun. Hakim menyatakan kasus kekerasan seksual yang dituduhkan sama sekali tidak bisa dibuktikan.

Penggugat adalah Kathryn Mayorga yang mengajukan gugatan perdata pada September 2018, di Pengadilan Negeri di Nevada. Wanita itu mengaku sebagai korban dari Cristiano Ronaldo yang memperkosanya di sebuah hotel di Las Vegas pada 2009.

Dalam gugatan disebutkan bahwa Ronaldo kemudian memberikan uang tutup mulut sebesar 375 ribu dolar AS, setara Rp5,2 miliar (kurs Rp14.000/1US$).

Ronaldo sendiri sejak awal sudah menyatakan dirinya tidak bersalah.

Baca juga: Ronaldo minta maaf telah jatuhkan ponsel suporter saat MU kalah dari Everto

Hakim Distrik A Jennifer Dorsey, menolak lanjutkan kasus ini dari pengadilan pada Jumat berdasarkan cara dokumen kasus diperoleh.

Hakim menolak mentah-mentah kasus itu dan menyatakan pengajuan kasus ini merupakan sanksi yang buruk. Selain itu, Ronaldo dinilai telah dirugikan oleh perilaku pengacara penggugat, Leslie Mark Stovall.

"Saya menyimpulkan pengadaan dan terus menggunakan dokumen-dokumen ini adalah itikad buruk," kata hakim dalam putusan kasus itu.

"Hanya mendiskualifikasi Stovall tidak akan menyembuhkan prasangka terhadap Ronaldo karena dokumen yang disalahgunakan dan isinya yang rahasia telah dirangkai sebagai jalinan tudingan (oleh penggugat)," demikian kata hakim.


Baca juga: Ronaldo diperkirakan jadi kapten Manchester United musim depan, gantikan Harry Maguire


 

Pewarta: Jafar M Sidik

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022