Komisi antirasuah KPK segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan atau IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Tim Penyidik KPK sebenarnya telah memanggil Mardani untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (14/7), namun Maming melalui tim kuasa hukumnya mengirimkan surat ke KPK meminta penundaan pemeriksaan. Alasannya, sidang praperadilan yang diajukan Maming masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saat ini, kami segera kirimkan surat panggilan kedua karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK cegah Ketua Hipmi Mardani Maming ke luar negeri, segera jadi tersangka?
KPK mengingatkan Ketua Umum Hipmi itu agar kooperatif memenuhi panggilan kedua tersebut.
Sebelumnya, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani meminta semua pihak agar menghormati proses praperadilan yang sedang diajukan kliennya tersebut.
"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apa pun," kata Denny dalam keterangannya pada Kamis (14/7).
KPK sebelumnya menyatakan perkara yang menjerat Maming telah menaikkan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut berupa dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu. KPK juga menyatakan sudah ada bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: KPK dalami aliran uang untuk Richard Louhenapessy dari pihak swasta, berikut ini saksi yang diperiksa
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Tim Penyidik KPK sebenarnya telah memanggil Mardani untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (14/7), namun Maming melalui tim kuasa hukumnya mengirimkan surat ke KPK meminta penundaan pemeriksaan. Alasannya, sidang praperadilan yang diajukan Maming masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saat ini, kami segera kirimkan surat panggilan kedua karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK cegah Ketua Hipmi Mardani Maming ke luar negeri, segera jadi tersangka?
KPK mengingatkan Ketua Umum Hipmi itu agar kooperatif memenuhi panggilan kedua tersebut.
Sebelumnya, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani meminta semua pihak agar menghormati proses praperadilan yang sedang diajukan kliennya tersebut.
"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apa pun," kata Denny dalam keterangannya pada Kamis (14/7).
KPK sebelumnya menyatakan perkara yang menjerat Maming telah menaikkan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut berupa dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu. KPK juga menyatakan sudah ada bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: KPK dalami aliran uang untuk Richard Louhenapessy dari pihak swasta, berikut ini saksi yang diperiksa
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022