Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali dugaan aliran uang terkait pengurusan izin pembangunan gerai ritel di Kota Ambon, Maluku, dengan memeriksa lima orang saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan kawan-kawan.

KPK memeriksa lima orang saksi tersebut, Kamis (4/8), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk pengurusan berbagai dokumen persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel maupun kegiatan usaha lainnya tahun 2020 di Kota Ambon," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Kelima saksi itu diperiksa di dua lokasi berbeda, yakni di Gedung KPK, Jakarta, untuk saksi bernama Solihin selaku Corporate Communication, License, and Franchise Director PT Midi Utama Indonesia, dan di Gedung Mako Brimob Ambon untuk saksi Nandang Wibowo selaku License Manager PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon, Wahyu Somantri selaku Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon, serta dua wiraswasta masing-masing Philygrein Miron Calvert Hehanussa dan Maria Sutini Weking.

KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), sedangkan tersangka pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta atau karyawan Alfamidi Kota Ambon.



Dalam konstruksi perkara suap tersebut, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020 Richard, yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022, memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).



Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew, yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.


Baca juga: KPK izinkan mantan Wali Kota Ambon tanda tangan SK CPNS dari tahanan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022