Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menegaskan, kehadiran sejumlah pihak eksternal yang menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J merupakan bentuk transparansi Polri kepada publik.
"Kita melihat banyak pihak yang diundang Polri," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Ada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jaksa dan pengacara tersangka. "Ini bentuk transparansi Polri," katanya.
Dia mengatakan, Polri tidak mengundang pihak korban termasuk pengacaranya karena yang mengetahui kejadian perkara adalah para tersangka dan bukan pengacara korban.
Menurut dia, komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah jelas, yakni menjalankan perintah Presiden Joko Widodo agar penanganan pembunuhan Bigadir J diungkapkan sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Kami melihat Kapolri sudah menjalankan perintah Presiden dan sejak awal Kapolri tidak ragu menjerat pelaku termasuk mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati," katanya.
Ferdy Sambo, kata dia, saat mengikuti rekonstruksi perkara juga hadir menggunakan seragam tahanan seperti tahanan lainnya.
Baca juga: Direktur Lemkapi minta Polri jamin keamanan Bharada E
"Polri sudah menerapkan 'equality by the law' atau persamaan dalam hukum," kata dosen hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Polri pada Selasa (30/8) menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dengan menghadirkan seluruh tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka R, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E , Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo) dan Putri Chandrawathi (isteri Ferdy Sambo).
Mereka menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Baca juga: Lemkapi harap kasus Irjen Ferdy Sambo jadi bahan introspeksi jajaran Polri
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Kita melihat banyak pihak yang diundang Polri," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Ada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jaksa dan pengacara tersangka. "Ini bentuk transparansi Polri," katanya.
Dia mengatakan, Polri tidak mengundang pihak korban termasuk pengacaranya karena yang mengetahui kejadian perkara adalah para tersangka dan bukan pengacara korban.
Menurut dia, komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah jelas, yakni menjalankan perintah Presiden Joko Widodo agar penanganan pembunuhan Bigadir J diungkapkan sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Kami melihat Kapolri sudah menjalankan perintah Presiden dan sejak awal Kapolri tidak ragu menjerat pelaku termasuk mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati," katanya.
Ferdy Sambo, kata dia, saat mengikuti rekonstruksi perkara juga hadir menggunakan seragam tahanan seperti tahanan lainnya.
Baca juga: Direktur Lemkapi minta Polri jamin keamanan Bharada E
"Polri sudah menerapkan 'equality by the law' atau persamaan dalam hukum," kata dosen hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Polri pada Selasa (30/8) menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dengan menghadirkan seluruh tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka R, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E , Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo) dan Putri Chandrawathi (isteri Ferdy Sambo).
Mereka menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Baca juga: Lemkapi harap kasus Irjen Ferdy Sambo jadi bahan introspeksi jajaran Polri
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022