Pemerintah Kota Ambon mencanangkan zona Integritas menuju wilayah bersih dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di dua organisasi perangkat daerah (OPD) guna mencegah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu (21/9), mengatakan bahwa pembangunan zona integritas dalam rangka menuju WBK dan WBBM di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Bodewin Wattimena menyebutkan salah satu rekomendasi yang mewajibkan pemkot setempat membangun zona Integritas menuju WBK dan WBBM di dua OPD yang menjadi unit kerja percontohan sekaligus menjadi lokomotif pembangunan zona integritas.
Kedua OPD yang dicanangkan pada hari Rabu (21/9), kata dia, berdasarkan pertimbangan, yakni OPD pelayanan publik, penilaian Ombudsman dengan nilai baik, dan monitoring center prevention dari KPK RI dengan nilai baik.
Selain itu, infrastruktur endukung dan kesiapan melaksanakan delapan area perubahan reformasi birokrasi, yaitu, manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem penguatan akuntabilitas kinerja, manajemen SDM aparatur, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menjelaskan tujuan pembangunan zona integritas adalah untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada road map Reformasi Birokrasi 2020—2024, terutama terkait dengan birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Dampak positif dari pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, kata dia, adalah menciptakan kinerja organisasi yang bebas dari korupsi sehingga tercipta sumber daya organisasi yang berintegritas dan terhindar dari korupsi.
Penjabat Wali Kota Ambon ini berharap komitmen membangun zona Integritas pada dua OPD ini dapat mewujudkan WBK dan WBBM.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu (21/9), mengatakan bahwa pembangunan zona integritas dalam rangka menuju WBK dan WBBM di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Bodewin Wattimena menyebutkan salah satu rekomendasi yang mewajibkan pemkot setempat membangun zona Integritas menuju WBK dan WBBM di dua OPD yang menjadi unit kerja percontohan sekaligus menjadi lokomotif pembangunan zona integritas.
Kedua OPD yang dicanangkan pada hari Rabu (21/9), kata dia, berdasarkan pertimbangan, yakni OPD pelayanan publik, penilaian Ombudsman dengan nilai baik, dan monitoring center prevention dari KPK RI dengan nilai baik.
Selain itu, infrastruktur endukung dan kesiapan melaksanakan delapan area perubahan reformasi birokrasi, yaitu, manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem penguatan akuntabilitas kinerja, manajemen SDM aparatur, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menjelaskan tujuan pembangunan zona integritas adalah untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada road map Reformasi Birokrasi 2020—2024, terutama terkait dengan birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Dampak positif dari pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, kata dia, adalah menciptakan kinerja organisasi yang bebas dari korupsi sehingga tercipta sumber daya organisasi yang berintegritas dan terhindar dari korupsi.
Penjabat Wali Kota Ambon ini berharap komitmen membangun zona Integritas pada dua OPD ini dapat mewujudkan WBK dan WBBM.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022