Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan penanganan masalah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang dilakukan Kementerian Sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin.

"Jadi kalau teman-teman yang pemberdayaan itu, saya tanya sama dari Bappenas dan itu ada di UU Fakir Miskin, kami bisa nangani itu seluruhnya. Tapi memang daerah yang gak mampu, daerah tadi 3T terluar, terdepan, tertinggal. Kami bisa nangani itu ada di undang-undangnya," ujarnya ditemui awak media di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu.

Ia mengatakan program pemberdayaan masyarakat di daerah 3T bisa dilakukan selama faktor kemiskinan ada di daerah tersebut.

Baca juga: Mensos ajak masyarakat bangkitkan kesetiakawanan sosial guna majukan bangsa

Dia mengatakan bahwa tugasnya telah sesuai dengan tupoksi, yakni membantu pembangunan di daerah-daerah yang memiliki kesulitan anggaran, misalnya membangun sekolah di Majene, Sulawesi Barat yang sempat roboh dengan catatan pemerintah daerah belum memiliki anggaran.

"Jadi waktu aku ngomong, aku mau pemberdayaan, bolehkah Kemensos? Boleh asalkan orang miskin gitu," kata dia.

Kemensos juga membantu kawasan Gunung Kidul, DIY yang selalu mengalami kekeringan dengan mengalirkan air bersih dari sumber air yang berasal dari gua dengan panjang aliran 10 kilometer ke kawasan penduduk.

Alhasil, daerah yang selama ini mengalami kekeringan kini kembali subur. Masyarakat dapat menanam bibit kembali di rumah-rumahnya. Hal itu, sudah diamanatkan kepada dirinya sejak menjadi Menteri Sosial.

Baca juga: Mensos Tri Rismahari paparkan capaian reformasi birokrasi Kemensos


Ia juga berkeinginan datang langsung menangani masalah di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, yang membutuhkan penerangan.

Kemensos juga membantu mengatasi persoalan air bersih di wilayah Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara, sedangkan belakangan di Cilincing, Jakarta Utara.

Untuk pemberian bantuan, Mensos Risma mengatakan pemerintah daerah yang memberikan data orang miskin kepada Kemensos.

Akan tetapi, bila terjadi bencana alam, ia akan membuat surat keputusan (SK) agar pihaknya dapat mengajukan dan mendata langsung orang yang menjadi miskin dan kehilangan rumah.

"Orang itu rumahnya habis, orang itu terus gimana? Saya inisiaitf usulkan ke daerah. Supaya dia bisa segera tertolong," ujar dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mensos Risma: Penanganan daerah 3T telah diatur UU Fakir Miskin

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023