Kejati Maluku tetap bersikap profesional dan netral dalam penanganan perkara dugaan suap dan korupsi di PT  Kalwedo dengan melihat perkembangan hasil permintaan keterangan dari para pihak yang dipanggil penyidik.

"Kalau ada fakta maka perkaranya tentu dilanjutkan, kalau tidak maka harus dipertimbangkan sebab tidak bisa mengkriminalisasi orang," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.

Sudah sekitar enam orang yang memenuhi panggilan penyidik kejati terkait laporan dugaan suap, gratifikasi, dan korupsi di PT Kalwedo yang merupakan BUMD milik Pemkab Maluku Barat Daya.

Mereka yang telah dipanggil untuk permintaan keterangan adalah Kim Davids Markus selaku pelapor, Sam Latuconsina (perantara), mantan staf keuangan Pemkab MDB, dan dua mantan Plt Direktur PT. Kalwedo.

Menurut dia, yang baru dilakukan permintaan keterangan penyidik pada Rabu, (25/1) 2023 adalah Alfred Hong yang merupakan seorang pengusaha.

Kemudian hari ini juga ada aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan Masyarakat Peduli Maluku Barat Daya (Ampera MBD) yang intinya memberikan dukungan moril kepada Kejati Maluku dalam menangan perkara ini.

"Pekan lalu mereka memang sudah melakukan aksi demonstrasi di depan pintu gerbang Kejati Maluku dan hari ini mereka kembali untuk menyampaikan aspirasi dengan dipimpin Kim Davids Markus," ujar Wahyudi.

 Perkara dugaan korupsi di PT  Kalwedo tahun anggaran 2012 hingga 2015 ini awalnya sudah ditangani Kejati Maluku dan dua orang mantan direktur telah divonis penjara.

Namun Ampera kembali meminta jaksa juga harus mengusut dugaan korupsi tahun 2012 sampai dengan 2015 di tubuh perusahaan daerah tersebut dengan memeriksa mantan direktur PT  Kalwedo lainnya atas nama Benjamain Noach.

Ampera MBD juga menyebutkan kalau selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, Benjamin Noach tidak pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Padahal yang bersangkutan sempat menjadi Direktur PT Kalwedo tahun 2012-2015 dan dituding memberikan suap kepada pihak-pihak tertentu agar tidak diperiksa atau pun dijadikan tersangka.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023