Kantor Perwakilan Ombudsman Maluku menetapkan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menjadi  nomor dua setelah Kota Ambon dalam survei kepatuhan pelayanan publik di Maluku dengan nilai 71,13 pada 2022.

“Secara fisik, standar pelayanan publik di Seram Bagian Timur sudah menunjukkan peningkatan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Hasan Selamat di Ambon, Jumat.

Nilai tersebut meningkat jika dibandingkan dua tahun sebelumnya. Pasalnya pelayanan publik di SBT pada 2019 dinilai sesuai undang-undang pelayanan publik yang melibatkan 12 Organisasi Perangkat Daerah [OPD] mendapat nilai 13,48, sehingga dikategorikan zona merah.

Sedangkan pada 2021 Kabupaten Seram Bagian Timur masih  berada di zona merah walau terjadi kenaikan nilai yaitu 35,53.

Hasan mengatakan ada dua dinas yang sudah mencapai zona hijau di kabupaten itu yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 81,83 dan Dinas Kesehatan dengan nilai 80,93

Kantor Perwakilan Ombudsman Maluku menetapkan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menjadi yang nomor dua setelah Kota Ambon dalam survei kepatuhan pelayanan publik di Maluku dengan nilai 71,13 pada 2022. (Antara/DedyAzis)

Sementara Puskesmas Banggoi, Puskesmas Bula dan PTSP Seram Bagian Timur masih berada pada zona kuning namun menunjukkan standar kepatuhan pelayanan publik saat dinilai.

“Waktu kita menilai Puskesmas Banggoi masih dalam taraf perbaikan, selain itu website yang dimiliki tiak dikelola dengan baik,” kata doa

Untuk PTSP Seram Bagian Timur sendiri dinilai belum mengakomodir dokumen pengaduan secara baik.

Terkait hal tersebut Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas mengatakan pihaknya telah menjalin koordinasi bersama dinas-dinas terkait untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Semua kabupaten dan kota di Maluku dipacu untuk berbuat yang tebraik untuk meningkatkan pelayanan, nantinya kita akan penuhi standar-standar pelayanan untuk masyarakat di kabupaten Seram Bagian Timur. Bagi yang masih zona kuning akan jadi bahan evaluasi kami,” ujar Keliobas.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023