Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPRD Maluku dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Kamis, mengatakan pengembalian pengajuan berkas partai politik (parpol) tersebut karena ada syarat bakal calon yang belum terpenuhi.

“Tadi kami melakukan pemeriksaan dokumen, kemudian ada model pengembalian pengajuan partai tersebut karena masih terdapat syarat pengajuan berkas bakal calon yang belum sesuai,” kata Rifan.

Ia menjelaskan beberapa syarat yang belum sesuai yakni kekurangan berkas bakal caleg dari daerah pemilihan Maluku Tengah.

“Ketika kami kembalikan untuk diperbaiki, masih cukup waktu untuk melakukan proses penginputan lagi ke aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan). Kami terima lagi kembali, dan dicek ternyata operatornya salah melapor. Jadi kami kembalikan lagi karena salah mengunggah model pengajuan,” katanya.

Menurut dia, tahapan ini masih pada pemberkasan administrasi, sehingga parpol yang berkasnya dikembalikan saat pendaftaran, masih bisa melakukan perbaikan.

"Perbaikan sama artinya dengan melengkapi berkas. Kalau memang sudah lengkap, bisa kembali untuk mendaftar ulang, asalkan sampai pada waktu yang sudah ditetapkan KPU," ujarnya.

KPU Provinsi Maluku telah membuka pendaftaran pengajuan bakal caleg DPD RI dan DPRD Provinsi Maluku untuk Pemilu 2024 berlangsung selama 14 hari mulai 1 - 14 Mei 2023.

Hingga hari ke-11, Kamis (11/5), KPU Maluku menerima dua parpol yang mengajukan pendaftaran berkas bakal caleg DPRD Provinsi Maluku, yakni PKS dan PDI Perjuangan. Berkas bakal caleg PKS dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Maluku, sementara berkas pendaftaran PDI Perjuangan dikembalikan untuk diperbaiki.

 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023