Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengungkapkan ada tiga mantan narapidana (napi) yang ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
“Menyangkut dengan mantan napi kalau untuk bakal calon anggota DPD RI kami cek ada satu orang, dan dia punya surat keterangannya jelas,” kata Rifan, di Ambon, Senin.
Ia menyebut mantan narapidana yang telah terdaftar dari bakal caleg DPD RI, yakni Samson Yasir Alkatiri, sesuai terlampir surat keterangan bebas dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
Ia menerangkan bahwa Alkatiri telah menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Baca juga: Hari terakhir KPU Maluku terima 10 parpol daftarkan bakal caleg
“Sehingga tidak ada lagi beban teknis maupun administratif dan lain-lain,” ungkapnya.
Selain itu juga ada dua orang mantan napi lainnya yang ikut mendaftarkan diri menjadi bakal caleg DPRD Provinsi Maluku.
Rifan mengatakan terkait kedua mantan napi tersebut, KPU Maluku saat ini belum bisa mengungkapkan identitas maupun inisial dari mantan napi dimaksud.
"Kepastian itu baru bisa diungkapkan setelah melewati masa verifikasi administrasi yang berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya sudah mengecek ada dua bakal calon DPRD Maluku yang pernah terpidana, namun pihaknya .belum bisa mengungkapkan siapa nama mereka karena masih ada tahapan verifikasi administrasi.
Baca juga: Ingin berjuang untuk Maluku, mantan napi Yasir Alkatiri daftar Bacaleg DPD RI
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023