PT Anugerah Sukses Mining (ASM) site Pulau Gebe memenuhi panggilan Disnakertrans Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan PHK sepihak karyawan.
Kadis Nakertrans Kabupaten Halteng, Hamka Mujuddin dihubungi, Kamis mengatakan, perusahaan PT ASM Gebe sudah datang memenuhi panggilan dinas terkait dengan THR belum terbayar dan PHK karyawan.
"Sehingga, dengan hadirnya perwakilan perusahan di kantor untuk melakukan pertemuan agar menjelaskan kendala yang dihadapinya baik masalah THR maupun PHK karyawan," ujarnya.
Dia menyatakan, karena persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik dan sangat krusial sehingga Pemkab Halteng, dalam hal ini Penjabat bupati Halteng Ikram M Sangadji memerintahkan kami untuk segera menyelesaikan masalah.
Sebab, dengan hadirnya perusahan di halteng agar membawa dampak positif bagi masyarakat itu sendiri, kami Pemda Halteng berkomitmen menyelesaikan masalah tanpa masalah.
"Kami juga sudah mendengarkan penjelasan dari pihak perusahan PT.ASM terkait THR tahun 2023 dan PHK karyawan," ujarnya
Menurut dia, Disnakertrans menegaskan agar perusahan dapat menyelesaiakan hak–hak karyawan sesuai dengan kontrak kerja yang di atur dalam UU ketenagakerjaan dan perusahaan harus memenuhi kewajibannya atas apa yang menjadi hak karyawan sesuai dengan kontrak kerja.
Dia menyebut, persoalan RKAB perusahan yang belum dikeluarkan oleh Kementerian ESDM itu urusan internal perusahan, yang menjadi hak karyawan segera di selesaikan secepatnya.
"Kami berharap segera menyelesaikan masalah tanpa masalah di kemudian hari, dinas terus memantau permasalahan yang ada di PT ASM dan perusahaan lainnya yang ada di Gebe serta wilayah Halteng pada umumnya," katanya.
Pihaknya berharap, kepada perusahaan yang melakukan aktifitas di wilayah Halteng agar dapat berkontribusi kepada daerah maupun masyarakat lingkar tambang tersebut serta dapat mensejahterakan bukan sengsarakan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Kadis Nakertrans Kabupaten Halteng, Hamka Mujuddin dihubungi, Kamis mengatakan, perusahaan PT ASM Gebe sudah datang memenuhi panggilan dinas terkait dengan THR belum terbayar dan PHK karyawan.
"Sehingga, dengan hadirnya perwakilan perusahan di kantor untuk melakukan pertemuan agar menjelaskan kendala yang dihadapinya baik masalah THR maupun PHK karyawan," ujarnya.
Dia menyatakan, karena persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik dan sangat krusial sehingga Pemkab Halteng, dalam hal ini Penjabat bupati Halteng Ikram M Sangadji memerintahkan kami untuk segera menyelesaikan masalah.
Sebab, dengan hadirnya perusahan di halteng agar membawa dampak positif bagi masyarakat itu sendiri, kami Pemda Halteng berkomitmen menyelesaikan masalah tanpa masalah.
"Kami juga sudah mendengarkan penjelasan dari pihak perusahan PT.ASM terkait THR tahun 2023 dan PHK karyawan," ujarnya
Menurut dia, Disnakertrans menegaskan agar perusahan dapat menyelesaiakan hak–hak karyawan sesuai dengan kontrak kerja yang di atur dalam UU ketenagakerjaan dan perusahaan harus memenuhi kewajibannya atas apa yang menjadi hak karyawan sesuai dengan kontrak kerja.
Dia menyebut, persoalan RKAB perusahan yang belum dikeluarkan oleh Kementerian ESDM itu urusan internal perusahan, yang menjadi hak karyawan segera di selesaikan secepatnya.
"Kami berharap segera menyelesaikan masalah tanpa masalah di kemudian hari, dinas terus memantau permasalahan yang ada di PT ASM dan perusahaan lainnya yang ada di Gebe serta wilayah Halteng pada umumnya," katanya.
Pihaknya berharap, kepada perusahaan yang melakukan aktifitas di wilayah Halteng agar dapat berkontribusi kepada daerah maupun masyarakat lingkar tambang tersebut serta dapat mensejahterakan bukan sengsarakan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023