Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Senia Pentury menuntut 12 tahun penjara terhadap Imsar Wally alias Oyo yang merupakan seorang residivis dan kembali menjadi terdakwa dugaan tindak pidana rudapaksa  secara berlanjut terhadap anak bawah umur.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," kata JPU Senia Pentury di Ambon, Rabu.

Imsar juga didakwa melanggar Pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Haris Tewa  didampingi dua hakim anggota.

JPU dalam persidangan juga menuntut terdakwa membayar denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut karena membuat anak saksi korban merasa malu dan merusak masa depannya, perbuatan terdakwa sudah berulang-ulang kali dan terdakwa pernah dihukum dengan perbuatan yang sama.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan.

Menurut JPU, terdakwa bersalah karena melakukan tindakan berlanjut dengan menyetubuhi anak korban dengan cara yang sama sebanyak empat kali.

Selain itu terdakwa juga mengancam korban dengan mengatakan akan berbuat lebih kalau perbuatan tersebut disampaikan kepada orang lain.

Perbuatan terdakwa terjadi pada Januari 2020 hingga Mei tahun 2022 sekitar pukul 15.00 WIT bertempat di halaman rumah terdakwa di Kota Ambon.

Terdakwa melakukan tindakan pengancaman, melakukan tindak pidana kekerasan atau memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk korban yang berusia 13 tahun untuk melakukan atau membiarkan  perbuatan cabul.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan dari LBH Humanum Maluku.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023