Kepolisian Daerah Maluku bersama Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan pelatihan peningkatan kemampuan aparat penegak hukum (APH) dan auditor pemerintah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi untuk wilayah Maluku

Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif saat membuka pelatihan itu di Ambon, Senin, mengatakan peran Polri sangat dibutuhkan negara dalam upaya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi atau tipikor.

"Hal ini dilakukan demi mempertahankan stabilitas keamanan dan kedaulatan negara Republik Indonesia," kata Kapolda.

Menurut dia, Polri juga memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung seluruh kebijakan program pemerintah. Dukungan itu untuk pemulihan ekonomi nasional dan terwujudnya kemakmuran serta kesejahteraan rakyat.

"Polri juga memiliki tugas yang tidak kalah pentingnya untuk meningkatkan kompetensi penyidik tipikor yang prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan (Presisi) dalam menjaga stabilitas keamanan nasional untuk tujuan bersama memberantas tindak pidana korupsi di Maluku," ujarnya.

Sementara itu, Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya menyampaikan KPK adalah lembaga negara dalam satu rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pembentuk undang-undang mengharapkan agar kepolisian, kejaksaan dan KPK meningkatkan sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Budi menambahkan KPK telah melakukan sinergi dalam tugas koordinasi dan supervisi, di antaranya membangun sistem SPDP (surat perintah dimulainya penyelidikan) daring sebagai sistem pelaporan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, memberikan bantuan atau fasilitasi bagi kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang mengalami hambatan, serta sering melaksanakan pelatihan demi meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum di daerah.

Pelaksanaan pelatihan bersama ini merupakan salah satu bentuk implementasi sinergi, koordinasi dan supervisi yang diamanahkan oleh UU KPK.

"Pelatihan ini juga telah ada kesepahaman dan kerja sama KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh pimpinan KPK, Jaksa Agung dan Kapolri pada 20 Mei 2023," jelas Budi.

Pelatihan bersama untuk meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum itu diikuti sebanyak 74 orang peserta dari Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, auditor pada perwakilan BPKP dan BPK Maluku, hakim pada Pengadilan Tinggi Ambon dan auditor daerah Provinsi Maluku.

Kegiatan pelatihan bersama tersebut dilaksanakan selama empat hari mulai 31 Juli sampai 3 Agustus 2023.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023