Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat(SBB), Maluku menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan pakaian seragam pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) tahun anggaran 2022 senilai Rp4,5 miliar.
"Sejumlah barang bukti ini ditemukan setelah dilakukan penggeledahan pada Kantor Disdikbud Seram Bagian Barat(SBB), gudang penyimpanan barang dinas, serta Dinas PUPR Kabupaten SBB," kata Penyidik Kejari SBB Raymond Chrisna Noya di Ambon, Senin.
Penggeledahan di Kantor Disdikbud SBB dan gudang penyimpanan barang tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kejari SBB Nomor Print-531/Q.1.16/Fd.2/08/2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor 2/PenPid.B-GLD/2023/PN.
Sedangkan untuk kegiatan penggeledahan tim penyidik di Kantor Dinas PUPR Kabupaten SBB didasarkan surat perintah penggeledahan Kajari SBB Nomor Print 531/Q.1.16Fd.2/08/2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua PN Dataran Hunipopu Nomor 2/PenPid.B-GLD/2023/PN.
Menurut dia, tindakan penggeledahan dilaksanakan dalam rangka penyidikan untuk mencari dan menemukan alat bukti serta untuk membuat terang tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pakaian seragam gratis siswa SD/MI dan SMP/MTs se-Kabupaten SBB tahun anggaran 2022 pada dinas tersebut.
CV. PDP dengan direkturnya berinisial HS dikenali sebagai perusahaan penyedia barang, namun yang berperan aktif dalam proses pelaksanaan pengadaan adalah AP.
Sedangkan pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran di proyek Rp4,5 miliar ini adalah JT, dan MW bertindak selaku pejabat pembuat komitmen.
Dikatakan, proses penggeledahan pada sejumlah ruangan di Kantor Disdikbud Kabupaten SBB mencakup ruang kepala dinas, bendahara, ruang perencanaan dan keuangan.
Kemudian penggeledahan dilanjutkan di gudang penyimpanan barang milik Disdikbud yang berlokasi di salah satu ruang kelas pada SD Negeri 1 Morekau.
Sedangkan proses penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten SBB dilakukan di ruangan milik saudara MW selaku PPK sehingga tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang akan digunakan penuntut umum dalam perkara ini.
"Untuk penetapan tersangkanya belum kami lakukan karena masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perakilan Provinsi Maluku," jelas Raymond.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Sejumlah barang bukti ini ditemukan setelah dilakukan penggeledahan pada Kantor Disdikbud Seram Bagian Barat(SBB), gudang penyimpanan barang dinas, serta Dinas PUPR Kabupaten SBB," kata Penyidik Kejari SBB Raymond Chrisna Noya di Ambon, Senin.
Penggeledahan di Kantor Disdikbud SBB dan gudang penyimpanan barang tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kejari SBB Nomor Print-531/Q.1.16/Fd.2/08/2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor 2/PenPid.B-GLD/2023/PN.
Sedangkan untuk kegiatan penggeledahan tim penyidik di Kantor Dinas PUPR Kabupaten SBB didasarkan surat perintah penggeledahan Kajari SBB Nomor Print 531/Q.1.16Fd.2/08/2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua PN Dataran Hunipopu Nomor 2/PenPid.B-GLD/2023/PN.
Menurut dia, tindakan penggeledahan dilaksanakan dalam rangka penyidikan untuk mencari dan menemukan alat bukti serta untuk membuat terang tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pakaian seragam gratis siswa SD/MI dan SMP/MTs se-Kabupaten SBB tahun anggaran 2022 pada dinas tersebut.
CV. PDP dengan direkturnya berinisial HS dikenali sebagai perusahaan penyedia barang, namun yang berperan aktif dalam proses pelaksanaan pengadaan adalah AP.
Sedangkan pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran di proyek Rp4,5 miliar ini adalah JT, dan MW bertindak selaku pejabat pembuat komitmen.
Dikatakan, proses penggeledahan pada sejumlah ruangan di Kantor Disdikbud Kabupaten SBB mencakup ruang kepala dinas, bendahara, ruang perencanaan dan keuangan.
Kemudian penggeledahan dilanjutkan di gudang penyimpanan barang milik Disdikbud yang berlokasi di salah satu ruang kelas pada SD Negeri 1 Morekau.
Sedangkan proses penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten SBB dilakukan di ruangan milik saudara MW selaku PPK sehingga tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang akan digunakan penuntut umum dalam perkara ini.
"Untuk penetapan tersangkanya belum kami lakukan karena masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perakilan Provinsi Maluku," jelas Raymond.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023