Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan telah meminta DPRD Provinsi Maluku untuk melengkapi laporan proyek milik Dinas Perhubungan setempat yang dicurigai bermasalah dan terindikasi menimbulkan kerugian negara.

"Rekomendasi yang disampaikan legislatif masih terlalu sumir atau datanya tidak lengkap untuk beberapa proyek sehingga kami telah melayangkan surat resmi ke DPRD guna melengkapinya, tapi sampai saat ini belum ada balasan," kata Kepala Bidang Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kosasih di Ambon, Senin.

Permintaan penambahan data oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku ini dilakukan melalui surat resmi tertanggal 4 Juli 2012.

Tambahan data yang dibutuhkan jaksa adalah proyek pembangunan tambatan perahu di Waprea Kabupaten Buru senilai Rp448 juta yang bersumber dari APBD Maluku Tahun Anggaran 2011.

Menurut Kosasih, dalam surat rekomendasi dewan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku tertanggal 30 Mei 2012 hanya dijelaskan secara ringkas kalau pengerjaan proyek ini tidak membawa manfaat yang besar bagi masyarakat sehingga menimbulkan kerugian Rp448 juta.

Alasannya, Desa Waprea dan sekitarnya berada pada ruas jalan Namlea-Air Buaya yang sudah diaspal sehingga masyarakat hanya menggunakan jasa transportasi darat, kemudian lokasi pembangunan tambatan perahunya berada di lokasi air yang dangkal sehingga tidak bisa disinggahi kapal motor.

"Sayangnya rekomendasi ini tidak secara spesifik menyebutkan data-data pendukung yang menggambarkan terjadinya berbagai pelanggaran di lapangan, sehingga kami menyurati pimpinan dewan untuk melekengkapi data tersebut," kata Kosasih.

Sekretaris DPRD Maluku, Michael Rumajak yang dihubungi secara terpisah mengakui kalau legislatif telah menerima surat kejaksaan dan sedang melakukan koordinasi dengan komisi terkait.

"Pimpinan DPRD masih berkoordinasi dengan komisi C yang membidangi masalah tersebut untuk memberikan laporan tambahan sesuai permintaan jaksa," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012