Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan adanya tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran DIPA dari APBN 2022 senilai Rp72,701 miliar di lingkup Politeknik Negeri Ambon dan menjamin pemanggilan para pihak guna diperiksa.

"Pasti akan dipanggil para pihak untuk diperiksa dan dilakukan penetapan tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Wahyudi saat menerima aksi demo sejumlah mahasiswa Poltek Negeri Ambon di Ambon, Senin.

Dalam proses penyidikan yang sementara berjalan, kejaksaan juga akan melakukan upaya guna mengetahui secara pasti jumlah kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara.

"Tentunya akan dilibatkan instansi yang memiliki kewenangan untuk audit dan dilanjutkan dengan gelar perkara dan kalau unsur-unsur pidananya terpenuhi maka dilakukan penetapan tersangka," tandas Wahyudi.

Sementara itu, koordinator pendemo Heder Hayoto mengakui sebelumnya mendatangi Kantor Kejari Ambon melakukan aksi serupa dan menuntut Kasi Pidsus Eckhart Palapia yang menangani perkara ini menemui mereka.

Mahasiswa berharap pihak Kejati Maluku dapat mengambil alih penanganan perkara ini dengan alasan Kejati Ambon tidak berani memanggil paksa Direktur Poltek, Deddy Mairuhu karena dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa pada 19 dan 22 September 2023.

Mereka juga mempertanyakan alasan jaksa malah menyarankan pihak-pihak terkait untuk mengembalikan kerugiaan keuangan negara dalam perkara ini yang sudah masuk tahap penyidikan.

Selanjutnya meminta keterbukaan informasi publik terkait penanganan dugaan kasus korupsi di lingkup Politeknik Negeri Ambon.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023