Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Kasus kematian Mirna Salihin yang kini kembali ramai diperbincangkan publik sudah selesai dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, jika ada pihak membandingkan film dokumenter tentang kasus itu dengan fakta sesungguhnya yang terjadi di lapangan maka tentu sangat berbeda jauh.

"Harus diingat. Itu film dokumenter. Isi film tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Peristiwa dalam film beda jauh dengan fakta di lapangan. Jadi jangan mudah terhipnotis dan mudah tergiring bahwa Jessica Kumala Wongso bukan sebagai pelakunya," katanya.

Menurut dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah profesional.

Baca juga: Lemkapi sebut tilang uji emisi bisa kurangi kepercayaan publik Polri

Dia sempat kaget saat Jesica ditangkap Polda Metro Jaya pada 30 Januari 2016. Edi Hasibuan yang saat itu menjadi Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) langsung mendatangi Polda Metro Jaya.

Saat itu, Edi juga meminta penjelasan kepada Kapolda Metro Jaya (waktu itu) Irjen Pol Muhammad Tito Karnavian (mantan Kapolri yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisna Mukti (kini berpangkat Irjen Pol dan menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri).

Edi sempat diperlihatkan sejumlah bukti termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian yang menjadi bukti keterlibatan Jessica sebagai pelaku.

Edi mengaku sempat berbicara dan bertemu dengan Jessica yang saat itu agak santai ketika diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Sambil dimintai keterangan, Jessica juga disediakan air mineral dan didampingi beberapa pengacaranya.

"Pada akhir kunjungan saya, saya minta Jessica tidak sungkan melapor ke Kompolnas apabila merasa dipaksa atau diintimidasi oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Edi.

Baca juga: Lemkapi harap Brigjen Endar kembali berprestasi di KPK

Berdasarkan pengamatan saat menjadi Komisioner Kompolnas, Edi tidak melihat ada upaya melakukan pemaksaan pengakuan dari polisi kepada Jessica.

Jessica dihukum 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Wayan Mirna Salihin.

Korban meninggal dunia setelah Mirna meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Hakim meyakini minuman itu telah dicampur racun sianida oleh Jessica.

Pada awal Oktober 2023, sebuah saluran televisi berlangganan menyiarkan film dokumenter soal kasus ini dengan judul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" (Es Kopi: Pembunuhan, Kopi dan Jessica Wongso).

Dokumenter ini mengulas berbagai pertanyaan tak terjawab seputar persidangan Jessica. Tayangan dokumenter ini mendapatkan reaksi publik di Tanah Air dengan pendapat pro dan kontra.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi: Kasus Mirna sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap

Pewarta: Alviansyah Pasaribu

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023