Ambon (Antara Maluku) - Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah terpilih periode 2012 - 2017 akan dilantik di Masohi, ibu kota kabupaten pada 8 September 2012.

Ketua DPD Maluku Tengah Aziz Mahulette ketika dikonfirmasi, Selasa, mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, pelantikan Tuasikal Abua - Marlattu Leleury (TULUS) disepakati 8 September 2012.

Dengan demikian sidang paripurna istimewa DPRD Maluku Tengah dijadwalkan digelar Sabtu (8/9) pagi, pukul 09.30 WIT.

"Kami sedang mempersiapkan pelantikan pasangan TULUS  menggantikan Abdullah Tuasikal - Imanuel Seipalla yang kepemimpinan periode keduanya berakhir pada 13 Agustus 2012," ujar Aziz.

Mendagri Gamawan Fauzi telah memutuskan A.R. Sukur (Sekda Maluku Tengah) sebagai pelaksana harian Bupati Maluku Tengah.

"Jadi Maluku Tengah akan memiliki pemimpin definitif sehingga semua komponen bangsa diminta menghargai keputusan Mendagri Gamawan Fauzi yang telah menerbitkan SK," kata Aziz Mahulette.

Sebelumnya, Karo Tata Pemerintahan Setda Maluku Jusuf Putirulan mengatakan SK persetujuan Mendagri telah diserahkan kepada Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu.

"Pastinya pelantikan tidak terlalu lama karena Maluku Tengah sedang dipimpin Pelaksana Harian Bupati A.R. Sukur, menyusul berakhirnya masa jabatan periode kedua Abdullah Tuasikal - Imanuel Seipalla pada 13 Agustus 2012," kata Jusuf.

Tertundanya pelantikan Bupati-Wabup Maluku Tengah karena Jusuf Latuconsina-Liliane Aitonan (INA AMA) menggugat KPU setempat terkait hasil Pilkada putaran kedua pada 23 Mei 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya MK saat putusan persidangan memerintahkan KPU Maluku Tengah melaksanakan perhitungan surat suara ulang di delapan TPS di desa Tamilouw, kecamatan Amahai, seluruh TPS di kecamatan Seram Utara Barat ( (25 ) dan TNS juga semua (22 TPS) karena ada gugatan dari Jusuf Latuconsina - Liliane Aitonan (INA AMA) pada 2 - 4 Agustus 2012.

Hasilnya di kecamatan Amahai pasangan TULUS meraih 1.569 suara dan INA AMA 180 suara dan kecamatan Seram Utara Barat TULUS (2.635 suara) dan INA AMA(2.327 suara).

Kecamatan Teon, Nila dan Serua (TNS) INA AMA meraih 3.254 suara dan TULUS (2.582 suara).

Dengan demikian, berdasarkan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Malteng putaran kedua pada 23 Mei 2012, pasangan TULUS tercatat meraih 90.027 suara dan INA AMA 87.951 suara.

Dari hasil perhitungan surat suara ulang tersebut, KPU Malteng menyampaikan laporan ke MK pada 6 Agustus 2012.

Majelis Hakim MK pada putusan 13 Agustus 2012 menolak gugatan pasangan INA AMA atas hasil perhitungan suara Pilkada setempat putaran kedua pada 23 Mei 2012.

Majelis Hakim MK dalam persidangan pleno penyampaian putusan dipimpin ketuanya M.Machmud M.D. juga memperkuat keputusan KPU Maluku Tengah terhadap hasil Pilkada putaran kedua yang memenangkan pasangan TULUS.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012