PT Nusa Halmahera Minerals (NHM)  yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) telah menyelesaikan kegiatan penanaman dan perawatan di area rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terletak di Kecamatan Galela.

General Manager Planning & Production NHM, Kiki Kosmara dihubungi, Kamis, menegaskan komitmen NHM terhadap rehabilitasi DAS  dan menyelesaikan rehab DAS di Galela tanpa ada kepentingan klaim lahan, karena i merupakan realisasi dari komitmen pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap regulasi terkait yang diamanatkan pemerintah.

Selain itu juga sesuai dengan visi Perusahaan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar khususnya di daerah Halmahera Utara dan mengacu pada SK.869/Menlhk-PDASHL/KTA/DAS.1/3/2017 tanggal 3 Maret 2017 tentang penetapan lokasi DAS dan dokumen Rancangan Teknis kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.

Selanjutnya, NHM melalui kontraktor, PT Sarbi, akan melanjutkan kegiatan rehabilitasi DAS i ke tahapan penilaian dan pengembalian. Pembayaran tahap pertama untuk kegiatan ini telah dilakukan, dan sejak  Selasa, 10 Oktober 2023, tim Penilaian yang terdiri dari unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Ake Malamo, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Halmahera Utara dan Dinas Kehutanan Maluku Utara, telah memulai kegiatan Penilaian di area rehabilitasi DAS ini. 

Saat ini kami sedang melakukan kegiatan penilaian rehab DAS dengan melibatkan beberapa pihak terkait. Diperkirakan kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar dua  minggu sejak SK diterbitkan dari Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, Manajer Lingkungan NHM, Widi Wijaya mengatakan, beberapa waktu lalu, sempat beredar kabar tentang keresahan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan kejelasan mengenai status kepemilikan tanaman dari lahan yang dikelola NHM di area DAS . Namun perlu diluruskan, masyarakat tidak perlu merasa khawatir karena setelah seluruh rangkaian penilaian diselesaikan dan dilakukan proses serah terima dengan KLHK, area DAS tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. 

Sehingga, nantinya menjadi kewenangan pemerintah daerah apabila ke depannya area tersebut akan diperuntukkan dan dikelola oleh masyarakat.

"Terkait polemik mengenai status lahan rehab DAS Galela, kepentingan NHM hanya menjalankan keputusan rehab DAS di Galela sebagai bagian dari pemenuhan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang dimiliki. Dan NHM tidak memiliki kepentingan untuk melakukan klaim lahan lokasi tersebut," kata Widi.

Sejak  2022, dari total luasan awal area kerja rehabilitasi DAS NHM yaitu sebesar 1.966 hekater sejumlah 3,76 hekatare dikelola oleh perusahaan lain yang tidak terkait dengan kegiatan rehabilitasi DAS yang dilakukan oleh NHM dan merupakan entitas yang berbeda sehingga serta tidak memiliki keterkaitan dengan NHM.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023