Pengadilan Tipikor Ambon memvonis 8 tahun penjara untuk Bendahara Pengeluaran pada Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon, Leuwaradja H.M Ferdinandus, atau vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama 7,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi," kata ketua majelis hakim tipikor Rahmat Selang di Ambon, Senin.

Didampingi dua hakim anggota, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp2.030 miliar.

Dengan ketentuan dalam waktu satu bulan jika tidak membayar uang pengganti sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana tambahan berupa dua tahun penjara," kata majelis hakim tipikor dalam amar putusannya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara, denda, dan membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN dan tindakannya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara Rp2.030.873.555.

Untuk hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

JPU Kejari Ambon Endang Anakoda dan Evi Temar mengatakan, BLK Ambon pada 2021 mendapatkan kucuran dana Kemenaker RI sebesar Rp27,8 miliar.

Anggaran ini masuk dalam DIPA BLK Ambon sesuai revisi terakhir Nomor 026.13.2.219228/2021 tanggal 8 Desember 2021 sebesar Rp27,8 miliar dan sesuai realisasi belanja BLK Ambon Rp27,5 miliar.

Namun belakangan diketahui terdakwa memalsukan atau membuat sendiri sejumlah bukti pengeluaran yang tidak dilampiri bukti pertanggung-jawaban yang sah serta melakukan penggelembungan anggaran (Mark Up) untuk membiayai sejumlah kegiatan.

Tetapi terdapat enam kegiatan pembelanjaan yang diduga fiktif dan menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Kerugian keuangan negara ini didasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tipikor anggaran rutin BLK Ambon Tahun Anggaran 2021 nomor PE.03.03/R /SP-1032/PW25/5/2023 tanggal 31 Mei 2023.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan Sikap.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023