Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melakukan pemeriksaan bibit jati yang dibawa dari Pulau Jawa ke Namlea Kabupaten Buru bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Sebanyak 7.293 bibit jati dibawa dari Pulau Jawa melalui Kapal laut Doloronda diperiksa dokumen dan fisik tanaman oleh Pejabat Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea BKHIT Maluku , Monalisa, Rabu.
.
Pemeriksaan dokumen dan fisik tanaman untuk memastikan bibit tersebut bebas dari OPTK dan siap memberikan banyak manfaat untuk manusia dan lingkungan.

Bibit tanaman tersebut telah diperiksa, dinyatakan aman dari serangga dan cendawan yang merupakan OPTK, juga sesuai dengan dokumen dari daerah asal sehingga diterbitkan sertifikat pelepasan (KT-9).

“Secara keseluruhan, bibit jati ini aman dan sehat sehingga kami akan melakukan pembebasan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, bibit jati ini nantinya akan menghasilkan pohon yang memiliki kayu yang baik kemudian dapat dipergunakan oleh manusia.

Selain membawa bibit jati, juga masuk beberapa media pembawa antara lain bawang merah dan bawang putih.

Bibit tanaman merupakan media pembawa yang berisiko tinggi membawa hama dan penyakit tanaman.

Untuk media pembawa berisiko tinggi, dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan memerlukan waktu 3 sampai 14 hari.

Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan yang dapat merugikan banyak pihak.

Karantina Maluku selalu hadir di pintu pemasukan dan pengeluaran untuk memastikan kesehatan serta keamanan hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya yang akan dinikmati oleh masyarakat.

Sebanyak 16 pintu masuk lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan di Maluku untuk memperketat pengawasan terhadap risiko masuk dan keluarnya penyakit pada komoditas tersebut dari dan ke Maluku.


 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024