Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melakukan rapat penataan ruang dalam rangka percepatan penyelesaian revisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"RTRW Provinsi Maluku sudah enam kali masuk dalam tahap pembahasan bersama Pansus DPRD tapi belum mendapat persetujuan dewan untuk melangkah ke tahap berikutnya yaitu pembahasan lintas sektor," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan bahwa menurut dewan berbagai daftar inventarisasi masalah yang disampaikan belum mendapat penjelasan secara maksimal dan pansus menganggap ada inkonsistensi dokumen dari revisi RTRW dan ketidaksepahaman antara OPD dalam memberikan bobot dokumen revisi tata ruang.

Untuk itu, dirinya berharap, melalui forum ini semua peserta dapat memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif dalam penyempurnaan, terutama melihat berbagai persoalan dari masing-masing kabupaten dan kota yang memiliki permasalahan kompleks serta spesifik yang harus diberi bobot serta diberikan kesepahaman dalam membuat revisi tata ruang ini.

“Semua berhak menyampaikan pendapat dalam penyelesaian revisi ini, sehingga bisa segera dilaporkan sebagai tanggung jawab dari tim tata ruang kepada gubernur dalam mewujudkan Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan," katanya.

Jika tata ruang ini sudah final, katanya, perkembangan berbagai sektor dapat dilaksanakan.

“Oleh karena itu kita perlu bekerja keras, demi kemaslahatan Maluku ke depan, serta demi kesejahteraan masyarakat Maluku, lewat gagasan pikir yang disampaikan dalam revisi RTRW Provinsi Maluku ini,” ujarnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Ismail Usemahu, Perwakilan Kanwil BPN Provinsi Maluku, serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024