Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI resmi naik tingkat menjadi Badan Pemulihan Aset dengan dilantik-nya Amir Yanto sebagai kepada badan yang pertama oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Dalam amanatnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset menjadi tiang pancang sejarah untuk menempatkan Kejaksaan sebagai titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara.

Burhanuddin optimistis Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru saja dilantik akan mampu untuk mewujudkan cita-cita besar Kejaksaan melalui dukungan, penguatan, serta akselerasi yang akan diterapkan pada satuan kerja Badan Pemulihan Aset guna terciptanya output kinerja yang maksimal mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai central authority (CA) dalam hal pemulihan aset.

Namun, Burhanuddin mengingatkan tugas menjadi pioner sebagai Kepala Pemulihan Aset yang pertama tidaklah mudah, ibarat kapal besar yang baru dilarungkan ke lautan lepas.

Baca juga: Jaksa Agung akan ungkap satu kasus baru di BUMN

"Menjadi nakhoda pertama pada Badan Pemulihan Aset bukanlah posisi mudah serta nyaman sebagaimana dipersepsikan. Terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan banyak permasalahan mengenai pengelolaan serta pemulihan aset yang harus diselesaikan," ujar Burhanuddin.

Orang nomor satu di Kejaksaan RI tersebut menjelaskan, Badan Pemulihan Aset merupakan fungsi pendukung (supporting function) terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan baik yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun Bidang Tindak Pidana Khusus.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan amanat Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
 

Satuan kerja Badan Pemulihan Aset bukan hanya berada di level pusat (Kejaksaan Agung) tetapi juga hingga level kejaksaan negeri. Untuk itu, Burhanuddin mengingatkan Kepala Badan Pemulihan Aset segera menyusun cetak biru (blueprint) dan peta jalan (roadmap) yang menjadi landasan bagi satuan kerja untuk pelaksanaan tugas yang paripurna, taat prosedural dengan disertai kehati-hatian dan kecermatan.

Burhanuddin juga mengingatkan agar Kepala Badan Pemulihan Aset segera beradaptasi dengan tugas baru, struktur organisasi baru serta visi-misi Badan Pemulihan Aset. Hal tersebut penting untuk karena tugas baru sangatlah kompleks, mulai dari penelusuran aset, pengelolaan aset, hingga penyelesaian aset.

Baca juga: Kejagung sebut putusan MA soal kasasi Sambo sudah akomodasi tuntutan jaksa
 

“Saya harap Badan Pemulihan Aset dapat dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional dan sebagai pelaksana asa terpadu dalam pemulihan aset,” ujar Burhanuddin.

Pembentukan Badan Pemulihan Aset merupakan pengembangan dari organ Kejaksaan yang sebelumnya bernama Pusat Pemulihan Aset (PPA).

Adapun PPA dibentuk berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perjak) Nomor 006/JA/3/2014, berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).

Dalam pembentukan Badan Pemulihan Aset ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan beberapa kali pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Annas pada bukan Oktober dan November 2023.

Pada pertemuan Jumat (24/11/2023), Menpan RB Abdullah Azwar Annas mengatakan urgensi pembentukan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Ri ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.

"Karena banyak sekali aset yang sudah menjadi barang bukti susah tertangani. Karena begitu banyak, dan berada di banyak tempat, dengan ini tentu akan menyelamatkan jadi barang bukti aset yang telah disita Kejaksaan," kata Anas.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa Agung lantik Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024