Ambon (Antara Maluku) - Polda Maluku mengancam akan menjemput paksa Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona bila tetap tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana APBD senilai lebih dari Rp4 miliar.

"Tanggal 17 Juni (2013) kami akan lakukan pangilan yang ketiga," kata Direktur Reserse, Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol. Sulistyono di Ambon, Selasa

Umar telah dua kali dipanggil penyidik terkait dugaan korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun 2011 senilai Rp4 miliar lebih dalam penyelenggaraan MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku, semasa ia berstatus pelaksana tugas (Plt) Bupati setempat.

Ditreskrimsus telah melimpahkan hasil penyidikan Umar yang sudah lengkap (P21) ke kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku pada 30 Mei 2013.

Namun, pelimpahan tersangka dan barang bukti belum dapat dilakukan karena Umar belum memenuhi panggilan penyidik.

Kuasa hukum Umar, Anthoni Hatane, menyatakan kliennya sedang sibuk berurusan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika Ditreskrimsus melayangkan surat panggilan yang kedua tanggal 7 Juni.

Sulistyono menegaskan pihaknya tidak main - main dalam kasus tersebut.

"Lihat saja nanti, kalau dia (Umar) tidak memenuhi panggilan, maka pasti dijemput paksa," katanya.

Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011.

Mereka adalah istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, Staf Ahli Bidang Pemkab Kepulauan Aru Ambo Walay, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013